KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi menghentikan operasional tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, setelah puluhan warga mengeluhkan dampak kesehatan dan pencemaran udara yang telah berlangsung lama akibat aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Keputusan penutupan dilakukan langsung setelah pejabat daerah, Asep Surya Atmaja, menerima laporan masyarakat yang menyebut kondisi lingkungan sekitar TPS sudah mengganggu aktivitas harian warga, terutama akibat bau menyengat dan kualitas udara yang memburuk. “Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” ujar Asep.
TPS ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut diketahui telah berjalan selama belasan tahun tanpa pengelolaan yang sesuai standar lingkungan. Kondisi itu membuat timbunan sampah terus meningkat dan menimbulkan keluhan berkepanjangan dari warga sekitar yang terdampak langsung.
Pemkab Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi langsung diperintahkan untuk melakukan pengangkutan seluruh tumpukan sampah di lokasi serta menghentikan total seluruh aktivitas pembuangan di area tersebut. Langkah ini diposisikan sebagai penanganan darurat untuk mengurangi risiko kesehatan masyarakat.
Asep menegaskan bahwa penutupan TPS ilegal di Desa Sriamur bukan sekadar tindakan sementara, melainkan bagian dari langkah awal pembenahan sistem pengelolaan sampah yang lebih terarah. Pemerintah daerah juga mulai mendorong skema pengolahan sampah berbasis teknologi dan kerja sama sektor swasta, termasuk rencana pembangunan Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Di sisi lain, pemerintah turut membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha pengelolaan sampah, dengan syarat wajib memenuhi legalitas serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan baru. Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah sampah dari beban menjadi potensi ekonomi lokal.
Menurut Asep, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi saat ini telah masuk kategori darurat sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Ia juga menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.
Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmudin, menyebut aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjabat. Pascapenutupan, fokus utama pemerintah kecamatan adalah memastikan seluruh sampah diangkut dan memperketat pengawasan agar tidak terjadi aktivitas ilegal kembali.
Najmudin juga menegaskan bahwa setiap bentuk pengelolaan sampah ke depan harus sesuai ketentuan dan memiliki izin resmi. Pemerintah kecamatan bersama Pemkab Bekasi akan terus melakukan koordinasi lintas sektor untuk mencegah munculnya titik pembuangan ilegal baru di wilayah tersebut.
Langkah penutupan TPS ilegal ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemkab Bekasi dalam menata sistem persampahan, sekaligus merespons tekanan warga yang selama ini terdampak langsung oleh pencemaran lingkungan di Desa Sriamur. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara