SANGGAU – Aparat gabungan dari unsur Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melalui Kepolisian Sektor Tayan Hulu, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tayan Hulu, serta perangkat desa melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Selasa (14/4/2026). Operasi ini digelar sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pencemaran air di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu dan Tayan yang diduga terdampak aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut diawali dengan apel konsolidasi di halaman Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu. Apel dipimpin Kapolsek Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, bersama Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, untuk menyamakan langkah dan strategi pelaksanaan di lapangan. Dasar operasi mengacu pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026.
Tim gabungan yang terdiri dari 10 personel kepolisian, unsur TNI, pemerintah kecamatan, tokoh adat, serta kepala desa dari wilayah sekitar diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan kualitas air sungai yang semakin keruh dan tidak layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sasaran operasi berada di Dusun Janjang, tepatnya di lahan milik warga berinisial Arul yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI oleh seorang pelaku bernama Yosef. Namun saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung dan para pekerja telah meninggalkan area tersebut.
Meski tidak ditemukan kegiatan aktif, aparat tetap melakukan tindakan penertiban dengan memusnahkan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Mesin-mesin tambang dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah pencegahan berulangnya aktivitas serupa.
Kapolsek Tayan Hulu, Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons keresahan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Ia menilai dampak PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber utama kebutuhan warga.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan jangka panjang. Keterlibatan tokoh masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam pengawasan di tingkat desa.
Aktivitas PETI di wilayah hulu DAS Sekayu dan Tayan sebelumnya telah memicu keluhan warga karena kualitas air yang menurun drastis, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mandi dan mencuci. Kondisi ini mendorong adanya rapat koordinasi di Desa Janjang pada 6 April 2026 yang membahas dampak limbah tambang ilegal tersebut.
Operasi penertiban berakhir sekitar pukul 17.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Seluruh personel kemudian kembali ke Markas Polsek Tayan Hulu setelah memastikan lokasi tidak lagi digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Operasi ini diharapkan menjadi langkah pencegahan berkelanjutan terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu sungai. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara