Pemprov Sumut Kejar Target 6 Desa Antikorupsi Tahun Ini

MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan penambahan enam Desa Antikorupsi pada 2026 sebagai langkah percepatan reformasi tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Target ini sekaligus memperluas cakupan desa berintegritas di tengah ribuan desa yang ada di Sumut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis PMD Dukcapil) Sumut Parlindungan Pane menyebutkan, program tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis Pemprov Sumut untuk memperkuat sistem pemerintahan desa yang akuntabel. “Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita semakin banyak Desa Antikorupsi di Sumut,” jelasnya, Senin (13/4/2026).

Ia memaparkan, perkembangan program ini menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023, hanya terdapat satu desa yang ditetapkan sebagai percontohan, yakni Desa Pulau Sejuk di Kabupaten Batubara. “Awalnya cuma Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara yang telah ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” katanya.

Selanjutnya, percepatan dilakukan hingga pada 2025 jumlah desa antikorupsi bertambah menjadi empat desa yang memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Keempat desa tersebut tersebar di beberapa wilayah, yakni Labuhanbatu, Deliserdang, Tapanuli Selatan, dan Labuhanbatu Utara.

Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif KPK RI yang menitikberatkan pada pembangunan tata kelola desa berbasis transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Program ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa serta praktik pungutan liar melalui lima komponen utama, yaitu tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Parlindungan menegaskan bahwa proses penilaian desa antikorupsi memiliki standar ketat. “Untuk mendapatkan penilaian dari KPK RI menjadi Desa Antikorupsi ini syaratnya berat, termasuk penegak hukum setempat juga harus memberikan pernyataan mendukung desa tersebut menjadi Desa Antikorupsi,” ujarnya.

Penilaian oleh KPK RI dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026, dengan enam wilayah yang menjadi kandidat penilaian, yakni Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Sumut melalui PMD Dukcapil Sumut terus menggencarkan sosialisasi serta pembinaan menyeluruh kepada pemerintah desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dengan upaya tersebut, diharapkan jumlah desa antikorupsi di Sumut terus meningkat dan mampu menjadi model tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas di masa mendatang. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Layanan Kesehatan Desa Ditingkatkan Lewat Program ILP

PDF đź“„DEMAK – Upaya memperkuat layanan kesehatan di tingkat desa terus didorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) …

Infrastruktur Desa Tertinggal, Pemerintah Janji Tindak Lanjut

PDF đź“„BULELENG – Ketimpangan pembangunan infrastruktur kembali mencuat setelah akses jalan sepanjang sekitar 3 kilometer …

nfrastruktur Terabaikan, Warga Desa Limau Manis Siap Turun ke Jalan

PDF đź“„DELISERDANG – Warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang mendesak Pemerintah Kabupaten …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *