KDKMP Bangli Digenjot, Sinergi Desa dan Adat Diperkuat

BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, mempercepat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai strategi penguatan ekonomi desa dan usaha mikro kecil (UMK) melalui integrasi kebijakan antara pemerintah desa, kelurahan, dan desa adat yang ditargetkan mulai berjalan efektif pada April 2026.

Langkah percepatan tersebut difokuskan pada penguatan kelembagaan ekonomi berbasis desa dengan melibatkan langsung desa adat sebagai pemilik aset lahan yang akan dimanfaatkan untuk operasional koperasi. Pemerintah Kabupaten Bangli menilai sinergi antarstruktur pemerintahan lokal menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, menegaskan bahwa harmonisasi antara pemerintah desa, kelurahan, dan desa adat menjadi fondasi utama dalam implementasi program tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Bangli telah menggelar rapat koordinasi teknis untuk menyatukan visi dalam mempercepat pelaksanaan KDKMP.

Selain penguatan koordinasi, Pemkab Bangli juga menyiapkan regulasi pemanfaatan lahan desa adat yang akan digunakan sebagai lokasi gerai koperasi dengan skema pinjam pakai. Skema tersebut dirancang untuk memastikan kepemilikan lahan tetap berada di tangan desa adat sekaligus memberikan ruang pemanfaatan ekonomi yang produktif bagi masyarakat desa.

Dalam regulasi tersebut juga diatur pembagian manfaat ekonomi, di mana minimal 20 persen laba usaha KDKMP yang menjadi hak pemerintah desa akan dialokasikan kembali untuk kegiatan desa adat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat distribusi manfaat ekonomi secara langsung kepada masyarakat adat tanpa menghilangkan hak kepemilikan aset tradisional.

Prosedur pemanfaatan lahan dilakukan secara bertahap mulai dari musyawarah desa (musdes), dilanjutkan paruman adat, hingga penandatanganan berita acara dan perjanjian pinjam pakai yang melibatkan prajuru adat, perbekel, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mekanisme ini dirancang untuk menjaga legitimasi keputusan sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan program.

Pemkab Bangli juga menetapkan tenggat waktu hingga 16 April 2026 bagi desa yang belum menyelesaikan proses kesepakatan antara desa dinas dan desa adat, yang kemudian akan dilaporkan melalui pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama. Dengan langkah ini, Bangli menargetkan diri menjadi daerah percontohan pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang selaras dengan nilai adat dan budaya lokal. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Program Kampung Nelayan Bisa Dongkrak Ekonomi Desa Halsel

PDF 📄BACAN – Pemerintah daerah di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengusulkan …

Koperasi Merah Putih Meluas, Jateng Tancap Gas Bangun Ekonomi Lokal

PDF 📄SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mempercepat pembangunan ribuan gedung Koperasi Desa/Kelurahan …

Gempa Guncang Lembata, Belasan Rumah Warga Babokerong Rusak

PDF 📄LEMBATA – Dampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores Timur sejak Rabu (8/4/2026) malam …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *