BANDA ACEH – Pemerintah melalui Kementerian Hukum memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum), sebagai upaya memastikan seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terpencil, mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa program Posbankum kini telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke level desa. “Ya, hari ini sudah disosialisasikan secara nasional Posbankum di seluruh Indonesia,” kata Meurah.
Menurutnya, Posbankum menjadi instrumen penting dalam menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh perlindungan hukum. Di Aceh, layanan ini diperkuat melalui integrasi dengan sistem peradilan adat gampong, yang diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Kehadiran Posbankum hingga ke tingkat desa di Aceh adalah upaya nyata pemerintah dalam menghapus hambatan geografis dan finansial bagi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Ini adalah jembatan menuju keadilan yang inklusif, di mana setiap warga negara memiliki akses yang setara untuk mendapatkan konsultasi dan perlindungan hukum,” ujar Meurah Budiman.
Secara nasional, Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan bahwa Posbankum kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga berkembang menjadi pusat penyelesaian persoalan hukum berbasis masyarakat.
“Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga berperan aktif sebagai ruang penyelesaian konflik sosial serta sarana edukasi bagi masyarakat. Di sinilah prinsip people-centered justice diwujudkan, di mana hukum diposisikan sebagai instrumen yang melayani kepentingan kemanusiaan,” jelas Wisnu.
Selain itu, Kementerian Hukum juga mengembangkan peran Posbankum melalui kolaborasi dengan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat ketahanan sosial masyarakat desa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Wisnu menambahkan, pendekatan edukasi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mendorong kesadaran kolektif di tingkat lokal. “Melalui integrasi layanan ini, negara hadir secara langsung baik secara fisik maupun melalui dukungan sistem sosial. Kami berkomitmen agar hukum tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang kaku, melainkan menjadi solusi konkret dalam dinamika kehidupan sehari-hari masyarakat,” pungkas Wisnu. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara