CIREBON – Dugaan korupsi di Pemerintah Desa (Pemdes) Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, masih menjadi sorotan masyarakat. Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FORKOMADES) Desa Gombang mendatangi kantor Inspektorat di Sumber, Senin (6/4/2026), untuk memastikan laporan yang dilayangkan beberapa bulan lalu ditindaklanjuti. Kedatangan ini menegaskan tekad warga untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas anggaran desa
Koordinator FORKOMADES, Asep Maulana, menyatakan bahwa berdasarkan hasil audensi dengan Inspektorat, hasil pemeriksaan khusus (Riksus) atas dugaan korupsi Pemdes Gombang telah selesai, dan tahap berikutnya berada di tangan Kepala Inspektorat dan Bupati Cirebon. “Kami bersyukur laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah selesai, tinggal menunggu keputusan Bupati Cirebon. Semoga ada titik terang,” ujarnya.
Meski LHP telah rampung, isi pemeriksaan tidak dijelaskan secara rinci kepada FORKOMADES karena aturan hanya memperbolehkan penyampaian kepada pejabat berwenang. “Tidak dijelaskan isinya, hanya ada penyalahgunaan wewenang saja,” ungkap Asep.
Selain ke Inspektorat, FORKOMADES juga menempuh jalur Komisi Informasi (KI) Kabupaten Cirebon untuk menanyakan dokumen yang seharusnya diberikan Pemdes Gombang. Dalam sidang keterbukaan informasi publik sebelumnya, Pemdes diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut. “KI akan mengambil langkah tegas jika Pemdes Gombang tidak memberikan dokumen yang diminta. Namun KI minta waktu menunggu hasil keputusan dengan komisioner lainnya,” kata Asep.
Dugaan korupsi muncul akibat penyimpangan dalam proses pembangunan desa dan pengelolaan anggaran dari tahun 2020 hingga 2024, termasuk Pendapatan Asli Desa (PADes), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) dengan total dugaan mencapai Rp5 miliar. Modus penyimpangan PADes misalnya berupa rekayasa fiktif tanah bengkok. “Potensi seharusnya setiap tahun Rp532,8 juta, tapi yang dilaporkan hanya Rp140 juta per tahun. Ini jelas ada dugaan korupsi,” jelas Asep.
Selain itu, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi juga terjadi, seperti laporan fiktif keberadaan lima kepala dusun (Kadus) padahal faktanya hanya empat, yang telah diakui oleh Kepala Desa. “Pengakuan dari kepala desa siltap itu untuk operasional desa, tetapi tidak ada dasar hukum siltap digunakan untuk hal tersebut,” ungkapnya.
Akibat dugaan korupsi ini, masyarakat Desa Gombang dirugikan secara moril dan materil, karena PADes yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga justru dinikmati segelintir orang. FORKOMADES menekankan bahwa pelaporan ini merupakan babak akhir dari upaya masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas di desa. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara