JAKARTA – Skema kredit murah di Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih berpotensi menimbulkan risiko lonjakan kredit macet atau non-performing loan (NPL) jika tidak disertai mekanisme pengendalian dan tata kelola yang ketat. Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menyoroti pentingnya pengawasan sejak awal, terutama untuk unit simpan pinjam yang menjadi salah satu usaha KopDes/Kel Merah Putih.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menjelaskan, bunga rendah 6% per tahun memang mendorong permintaan kredit tinggi. Namun, faktor utama masyarakat kecil tetap kemudahan akses pembiayaan, termasuk prosedur dan syarat yang sederhana. “Sekarang berarti dengan KopDes yang menawarkan tingkat suku bunga rendah, masalah kemudahan untuk mendapatkan kredit itu yang juga harus menjadi prasyarat untuk bisa efektif skema kreditnya,” ucap Faisal.
Faisal menekankan tata kelola (governance) dan kontrol yang kuat sebagai penopang kualitas pinjaman. Tanpa pengawasan memadai, risiko kredit macet meningkat dan dapat menimbulkan potensi moral hazard yang kerap muncul dalam praktik kredit murah di Indonesia. “Masalah governance dan kontrol terhadap kredit simpan pinjam, karena isu yang lain harus diperhatikan itu memang kualitas daripada pinjaman,” tegasnya.
Core menyoroti bahwa risiko ini tidak hanya membebani KopDes/Kel, tapi juga lembaga keuangan yang mendanai, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Berbeda dengan sistem perbankan yang memiliki seleksi dan penjaminan ketat, skema KopDes/Kel Merah Putih perlu mekanisme pengendalian untuk menekan NPL. “Sekarang dengan adanya skema yang berbeda dengan perbankan, berarti kan harus ada mekanisme yang bisa mengontrol atau mencegah terjadinya kredit macet. Berarti harus ada termasuk di antaranya memperhatikan bagaimana kualitas orang yang kemudian diberikan kreditnya,” jelas Faisal.
Selain itu, Core menekankan perlunya sistem penjaminan dan pendampingan bagi penerima kredit. Kegagalan pembayaran tidak selalu disebabkan oleh moral hazard, tetapi juga keterbatasan kapasitas dan keterampilan usaha masyarakat, sehingga pendampingan menjadi faktor penting dalam keberhasilan skema ini.[]
Redaksi02 | Nadiya
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara