Raperbup ADD Sintang Diharmonisasi

PONTIANAK, DESA – NUSANTARA: Penguatan kualitas regulasi daerah kembali menjadi perhatian pemerintah dalam rangka memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai koridor hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kemenkum Kalbar itu berlangsung pada “Rabu, 18 Februari 2026”. Forum tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian.

Rapat harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, setiap rancangan peraturan kepala daerah diuji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta kaidah teknik penyusunan regulasi.

Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, menjelaskan bahwa Raperbup ini menjadi dasar hukum pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen pengendalian, pembinaan, dan pengawasan agar pengelolaan ADD berjalan transparan dan akuntabel.

Pembahasan teknis dipimpin Tim Pokja 2 Kanwil Kemenkum Kalbar dengan menelaah sistematika naskah, konsiderans, norma pasal demi pasal, hingga sinkronisasi dengan regulasi di atasnya, termasuk ketentuan pelaksanaan undang-undang tentang desa serta aturan pengelolaan dana desa tahun anggaran berjalan. Diskusi konstruktif juga dilakukan guna menyempurnakan substansi dan redaksional agar aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sintang.

Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara substansi serta mampu menjadi pedoman operasional yang jelas bagi pemerintah desa dalam mengelola alokasi dana desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Sumur Bor Disiapkan di Desa Lingo Lango, Warga dan Satgas TMMD Bersatu

PDF đź“„SUMBA BARAT – Upaya memperluas akses air bersih di Desa Lingo Lango, Kecamatan Tanarighu, …

Pembangunan Desa Gerongan 2027 Mulai Dirumuskan Lewat Musyawarah

PDF đź“„PASURUAN – Pemerintah Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mulai merumuskan prioritas pembangunan untuk …

Patroli di Desa Labasiano, Polisi Ingatkan Warga Waspadai Karhutla

PDF đź“„BANGGAI KEPULAUAN – Keamanan lingkungan dan keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian dalam patroli dialogis …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *