Desa Muktijaya Tetapkan Panitia Pengisian BPD

BEKASI, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Muktijaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, resmi memulai tahapan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan menetapkan panitia pemilihan. Penetapan tersebut dilaksanakan melalui musyawarah desa yang digelar di Aula Kantor Desa Muktijaya.

Pembentukan panitia menjadi penanda dimulainya proses regenerasi kelembagaan BPD yang berperan strategis dalam menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Panitia pengisian BPD Muktijaya berjumlah 11 orang yang berasal dari unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.

Kepala Desa Muktijaya, Runi Nuraeni, menegaskan bahwa pembentukan panitia dilakukan secara musyawarah untuk menjamin keterwakilan dan partisipasi semua unsur. Ia menekankan bahwa panitia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kredibilitas proses pemilihan anggota BPD.

Menurut Runi, integritas dan profesionalisme panitia menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses harus dilaksanakan secara jujur, terbuka, dan akuntabel demi menghasilkan anggota BPD yang benar-benar mewakili kehendak masyarakat desa.

Dengan ditetapkannya panitia pengisian BPD, Pemerintah Desa Muktijaya berharap proses seleksi dan pemilihan dapat berlangsung tertib serta menjadi sarana penguatan demokrasi di tingkat desa. Keberadaan BPD yang solid diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Jalan Beton Desa Godo Resmi Bisa Dilalui, TMMD Pati Tuntaskan Akses Warga

PDF 📄PATI – Program percepatan pembangunan infrastruktur pedesaan melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler …

Cihna Titik Nol Batur Let, Upaya Jaga Identitas Leluhur

PDF 📄BANGLI – Upaya pelestarian sejarah dan identitas budaya dilakukan Desa Adat Batur melalui pembangunan …

Randu Alas Park Tak Tuntas, Audit Diminta Segera

PDF 📄MOJOKERTO – Proyek pengembangan wisata Randu Alas Park di atas Tanah Kas Desa (TKD) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *