AKD Trenggalek Keluhkan Pemangkasan Dana Desa hingga 85 Persen

TRENGGALEK, DESA – NUSANTARA: Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek menyuarakan kekhawatiran serius terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memangkas transfer Dana Desa (DD) hingga 85 persen dari pagu. Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada keberlangsungan program pembangunan desa dan diproyeksikan berlangsung selama enam tahun ke depan.

Ketua AKD Trenggalek, Puryono, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 hampir seluruh desa di Trenggalek hanya mampu mencairkan Dana Desa dalam dua termin. Dari rata-rata pagu Dana Desa sekitar Rp1 miliar per desa, dana yang benar-benar dapat dicairkan hanya berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Pemangkasan Dana Desa ini dampak dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Secara nasional, Dana Desa dipotong untuk pembangunan gerai dan produk KDMP,” ujar Puryono.

Menurutnya, pemangkasan Dana Desa tersebut terkait dengan skema pendanaan KDMP yang berlangsung sesuai tenor angsuran pinjaman permodalan selama enam tahun. Desa disebut dapat mengajukan pinjaman dengan besaran antara Rp500 juta hingga Rp3 miliar, yang kemudian berdampak pada pemotongan Dana Desa reguler.

Puryono menegaskan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung program KDMP sebagai upaya penguatan ekonomi desa. Namun, ia mengingatkan bahwa desa juga memiliki berbagai program prioritas hasil usulan masyarakat yang telah disepakati melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).

“Kami sangat setuju dengan KDMP, tetapi desa juga punya program dari usulan masyarakat yang harusnya menjadi prioritas,” katanya.

Dampak pemangkasan Dana Desa tersebut dirasakan signifikan di tingkat desa. Sejumlah program pembangunan terpaksa dibatalkan, bahkan pembangunan infrastruktur desa hampir tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan anggaran. Dana Desa yang diterima disebut telah habis untuk memenuhi program-program mandatori pemerintah pusat.

“Kami hanya menerima Dana Desa Rp200 sampai Rp300 juta per tahun. Anggaran itu sudah habis untuk program mandatori pemerintah pusat seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, hingga posyandu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puryono mengungkapkan bahwa pada 2025 terdapat 41 desa di Trenggalek yang telah lebih dulu menjalankan program pembangunan sebelum kebijakan pemangkasan diberlakukan. Namun, pemotongan Dana Desa yang terjadi di tengah tahun menyebabkan desa-desa tersebut menghadapi persoalan utang.

“Banyak desa akhirnya memiliki utang karena Dana Desa dipotong di tengah jalan. Pendapatan Asli Desa tidak mungkin cukup untuk menutup utang program desa,” terangnya.

AKD Trenggalek menilai, jika kebijakan pemangkasan Dana Desa terus berlanjut, maka sebagian besar program desa yang telah direncanakan berpotensi gagal direalisasikan. Kondisi ini dinilai dapat melemahkan peran desa sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kami berharap Dana Desa dikembalikan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni 10 persen APBN diprioritaskan untuk desa dan tidak dipotong untuk program lain. Kebijakan ini sangat merugikan desa,” pungkas Puryono.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Desa Pagelaran Resmi Lantik 36 Ketua RT dan RW Terpilih

PDF đź“„CIANJUR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, resmi melantik para …

Desa Keude Matang Glumpang Dua Gelar Musrenbang Desa

PDF đź“„BIREUEN, DESA – NUSANTARA: Masyarakat Desa Keude Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, …

Koramil 02/TP dan Warga Gelar Patroli Siskamling di Cempedak Rahuk

PDF đź“„ROKAN, HILIR DESA – NUSANTARA: Upaya penguatan pembinaan teritorial (Binter) sekaligus menghidupkan kembali sistem …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *