TOBA DESA NUSANTARA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba belum dapat menetapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen. Kondisi ini disebabkan belum adanya pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Toba terkait penahanan Kepala Desa Meranti Barat berinisial RS (50).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMDPPA Kabupaten Toba, Rudi Halomoan Simamora, yang mewakili Kepala Dinas Melati Silalahi, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melakukan pemberhentian terhadap RS karena harus menunggu kepastian proses hukum yang berjalan.Ia menegaskan, penetapan Plh Kepala Desa baru dapat dilakukan setelah adanya dasar hukum yang kuat dari aparat penegak hukum, guna menghindari pelanggaran prosedur administrasi dan hukum pemerintahan desa.
REDAKSI01-ALFIAN
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara