PASURUAN DESA NUSANTARAĀ Pemerintah Desa (Pemdes) Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes)Ā tentangĀ Penetapan Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dariĀ amanat regulasi pemerintahĀ yang wajib dilaksanakan setiap desa di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan, sebagai landasan untuk merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dariĀ Dana Desa (DD).
Musdes dilaksanakan diĀ Aula Kantor Desa CaratĀ mulai pukulĀ 10.00 WIB hingga selesai.Ā Agenda ini menjadi wadah evaluasi serta penyesuaian anggaran guna memastikan setiap program desa berjalan sesuai kebutuhan dan kondisi terkini masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Carat menunjukkan komitmen dalam menerapkan prinsipĀ transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penguatan tata kelola Dana Desa yang efektif dan tepat sasaran.
Musyawarah tersebut juga menjadi momentum penting dalam memastikan partisipasi masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga pembangunan yang dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara