SLEMAN DESA NUSANTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pamong Kalurahan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Raperda ini dirancang untuk menggantikan Perda Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pembahasan regulasi baru ini merupakan langkah penyelarasan terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional, sekaligus bentuk adaptasi terhadap dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di tingkat kalurahan.
Raperda Pamong Kalurahan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa, memberikan kepastian hukum bagi perangkat kalurahan, serta meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur desa. Selain itu, pembahasan ini juga menjadi upaya penting dalam memperkuat otonomi desa agar lebih responsif terhadap aspirasi warga.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap kebijakan di tingkat lokal selaras dengan arah pembangunan nasional dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara