LANGKAT DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Langkat mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baruĀ yang akan dimasukkan dalamĀ Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuatĀ tata kelola pemerintahan desaĀ danĀ pengelolaan aset daerahĀ agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan olehĀ Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, saat memimpin rapat penyampaian Ranperda diĀ ruang paripurna DPRD Langkat. Tiorita menekankan bahwa kelima rancangan menyasar berbagai aspek penting, termasukĀ pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, pengelolaan aset daerah, serta penguatan keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
āMelalui Prolegda, kita harapkan proses penyusunan perda berjalan tertib dan tidak tumpang tindih. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,ā ujar Tiorita.
Sementara itu,Ā Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, menegaskan bahwa kelima Ranperda ini merupakan bagian dariĀ komitmen memperkokoh sistem pemerintahan berbasis regulasi yang transparan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
āSinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar setiap Perda yang dihasilkan membawa dampak positif bagi masyarakat Langkat,ā kata Syah Afandin.
Langkah ini menunjukkan fokus pemerintah daerah untukĀ meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas dalam pengelolaan desa serta aset daerah, sekaligus memperkuat peran legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi yang berpihak pada kepentingan publik.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara