TRENGGALEK DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, melantik dua perangkat desa baru hasil seleksi pada 20 September 2025. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Pendopo Balai Desa Gembleb pada Sabtu (18/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pogalan, Kepala Desa Gembleb, Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, LMDH, PKK, serta para ketua RW/RT, tokoh agama, dan warga setempat.
Dua perangkat desa yang dilantik adalah Muhammad Taufiqurrohman Wakhid, S.Pd. sebagai Kepala Dusun Suren, dan Bagus Arif Pangestu, S.E. sebagai Kepala Dusun Kayujaran.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gembleb, Suwito, menyampaikan harapan agar perangkat baru dapat segera beradaptasi dan memperkuat pelayanan masyarakat.
“Pemerintah Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerja sama demi kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan,” kata Suwito.
Sementara itu, Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari, menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok dan fungsi bagi perangkat desa yang baru dilantik.
“Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat,” ujarnya.
Dilly juga menjelaskan ketentuan masa jabatan perangkat desa berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Untuk masa jabatan perangkat desa sesuai dengan regulasi, sampai usia 60 tahun. Dan apabila dirasa diperlukan untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemdes, maka kepala desa punya kewenangan,” pungkasnya.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat kinerja pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan publik yang optimal serta mendukung pembangunan di Desa Gembleb.
Redaksi01-Alfian