Kepala Desa Tobat Bantah Tuduhan Pengrusakan Mushola

 TANGERANG DESA NUSANTARA Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, H. Endang Suherman, membantah tuduhan yang menyebut dirinya melakukan pengrusakan terhadap sebuah mushola di wilayahnya. Melalui tim kuasa hukum dari JWS & Partners Law Office, Jakarta, ia menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukanlah tindakan pengrusakan, melainkan pembongkaran bangunan lama untuk kepentingan pembangunan Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.

Salah satu kuasa hukum Pemerintah Desa Tobat, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Menurutnya, pembangunan masjid tersebut telah melalui mekanisme dan rencana yang matang, termasuk perencanaan struktur bangunan yang lebih besar dan representatif bagi masyarakat. Pihak pemerintah desa, kata Joni, berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan menghormati nilai-nilai keagamaan.

Pembangunan Masjid Agung At-Taubah ini diharapkan menjadi simbol persatuan dan pusat kegiatan keagamaan masyarakat Desa Tobat. Pemerintah desa juga menegaskan keterbukaan terhadap pihak mana pun yang ingin memperoleh informasi terkait proses pembangunan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Minat Wisatawan Tak Surut, Kedung Kampak Banyumas Perketat Penjagaan

PDF 📄BANYUMAS – Pengelola Wisata Kedung Kampak di Desa Selanegara, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, memperketat …

Aksi Tegas Pemdes Gunung Raja Demi Hentikan Pembuangan Sampah Liar

PDF 📄TANAH LAUT – Pemerintah Desa (Pemdes) Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut …

Pemkab Morowali Targetkan Koperasi Desa Makin Mandiri dan Produktif

PDF 📄MOROWALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Sulawesi Tengah, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendampingan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *