Bupati Piet Hein Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

HALMAHERA DESA NUSANTARA Sebanyak 34 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di ruang rapat Fredy Tjandua, lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepala desa yang menjabat periode 2017–2023 kini memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Pengukuhan yang dilandaskan pada Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025 ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. Pemerintah daerah mendorong para kepala desa untuk menggunakan perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesinambungan program-program prioritas di tingkat lokal.

Langkah ini dinilai penting mengingat peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dan pembangunan berbasis potensi lokal.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

KKN Unwar Fokus Bangun Kesadaran Pengelolaan Sampah dari Sekolah Dasar

PDF 📄GIANYAR – Mahasiswa Universitas Warmadewa (Unwar) didorong menjadi penggerak edukasi pengelolaan sampah di Desa …

Brimob dan Warga Bersatu Padamkan Kebakaran Lahan di Polman

PDF 📄POLEWALI MANDAR – Kebakaran lahan seluas sekitar lima hektare di Pulau Battoa, Desa Tonyaman, …

Sumber Air Minim, BPBD Kotim Andalkan Strategi Putus Jalur Api

PDF 📄SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *