Bupati Piet Hein Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades

HALMAHERA DESA NUSANTARA Sebanyak 34 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, resmi diperpanjang masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung di ruang rapat Fredy Tjandua, lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, pada Rabu (15/10/2025).

Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kepala desa yang menjabat periode 2017–2023 kini memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Pengukuhan yang dilandaskan pada Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025 ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis. Pemerintah daerah mendorong para kepala desa untuk menggunakan perpanjangan masa jabatan ini sebagai momentum memperkuat pembangunan desa, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan kesinambungan program-program prioritas di tingkat lokal.

Langkah ini dinilai penting mengingat peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan dalam menggerakkan partisipasi masyarakat dan pembangunan berbasis potensi lokal.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

ADD Kota Batu Terancam Turun di 2026

PDF 📄KOTA BATU DESA NUSANTARA Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memastikan akan melakukan penyesuaian anggaran desa …

Pemeriksaan Gratis dan Sembako di Aksi Sosial PKK Bali

PDF 📄PETANDAKAN DESA NUSANTARA Suasana penuh semangat kebersamaan mewarnai Aula Serbaguna Desa Petandakan sejak pagi …

BPD Sawahjoho Bahas Status Tanah Bengkok

PDF 📄SAWAHJOHO DESA NUSANTARA Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sawahjoho berencana segera membahas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *