JAWA TIMUR DESA NUSANTARA Kementerian Keuangan menetapkan rancangan alokasi dana desa untuk Tahun Anggaran 2026. Dari hasil perhitungan, sebanyak 29 kabupaten di Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai penerima dana desa tertinggi secara nasional.
Penetapan rancangan alokasi dana desa ini dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Selanjutnya, alokasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diproyeksikan dapat memperkuat pembangunan pedesaan di Jawa Timur, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dana desa yang dialokasikan juga diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, termasuk sektor pertanian, UMKM, serta infrastruktur dasar.
Dengan porsi penerimaan terbesar, Jawa Timur dituntut mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah agar dana desa tidak hanya menyentuh pembangunan fisik, tetapi juga diarahkan pada pengembangan sumber daya manusia serta penguatan ekonomi produktif masyarakat desa.
Redaksi01-Alfian