INDRAMAYU DESA NUSANTARA Pemerintah Kabupaten Indramayu mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kuwu Serentak 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025. Pelaksanaan pemilihan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu agenda sosialisasi Perbup dan Perda tersebut digelar di Aula Kantor Desa Singajaya pada Selasa (30/09/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat desa mengenai mekanisme pelaksanaan pemilihan, hak dan kewajiban pemilih, serta regulasi yang harus dipatuhi oleh calon Kuwu.
Persiapan yang matang diharapkan dapat memastikan Pilkades berlangsung transparan, adil, dan demokratis. Pemerintah Kabupaten menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi desa.
Dengan adanya sosialisasi ini, warga diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme Pilkades dan siap berpartisipasi secara aktif pada tanggal pelaksanaan nanti.
Redaksi01-Alfian