CIAMIS DESA NUSANTARA Pemerintah Desa Sukasenang menegaskan komitmennya dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) Tahap II tahun 2025 sebesar Rp 591.877.600 untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dana tersebut direncanakan dialokasikan pada sektor infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta kegiatan sosial kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas lokal. Pemerintah desa berharap pemanfaatan anggaran ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.
Penggunaan dana desa tahap II ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa. Program yang akan dijalankan meliputi perbaikan sarana prasarana dasar, pengembangan kegiatan ekonomi produktif, serta pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Dana desa bukan sekedar anggaran pembangunan, tetapi instrumen penting untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian warga desa,” ujar Kepala Desa Sukasenang.
Selain untuk pembangunan fisik, pemerintah desa juga menekankan pentingnya kegiatan ekonomi masyarakat, seperti pelatihan usaha kecil, kelompok pemberdayaan tani, hingga pengembangan UMKM. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang kerja baru dan meningkatkan pendapatan warga.
Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, pemerintah desa optimistis dana desa tahap II dapat menjadi katalisator percepatan pembangunan di Sukasenang. Ke depan, partisipasi aktif masyarakat juga diharapkan terus meningkat agar program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Redaksi01-Alfian