BULUKUMPA DESA NUSANTARA– Pemerintah Desa (Pemdes) Bontobulaeng, Kecamatan Bulukumpa, resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui musyawarah desa yang berlangsung di kantor desa setempat pada Jumat (19/09/2025).
Musyawarah dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, hingga lembaga kemasyarakatan. Kehadiran beragam pihak tersebut memperlihatkan pentingnya partisipasi kolektif dalam menyusun arah pembangunan desa.
Kepala Desa Bontobulaeng, Rais H. Abdul Salam, menegaskan bahwa RKPDes merupakan pedoman utama dalam menjalankan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tahun mendatang. Dokumen ini dirancang melalui tahapan musyawarah, asistensi, dan penetapan, sehingga program yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“RKPDes 2026 kami susun berdasarkan aspirasi masyarakat. Semua program prioritas yang tertuang adalah hasil kesepakatan bersama,” ujarnya, Sabtu (20/09/2025).
Dalam proses perumusan, sejumlah usulan masyarakat menjadi pertimbangan, di antaranya peningkatan infrastruktur jalan desa, penguatan ketahanan pangan, serta pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Semua masukan tersebut dibahas secara terbuka sebelum ditetapkan sebagai bagian dari dokumen RKPDes.
Dengan penetapan ini, Pemdes Bontobulaeng berharap arah pembangunan 2026 dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan partisipatif, sehingga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga desa.
Redaksi01-Alfian