Buleleng dan Karangasem Samakan Persepsi Aturan Perbekel Pasca UU Desa

BULELENG,  DESA NUSANTARA sinergi antar kabupaten di Bali terus diperkuat, terutama dalam menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini terlihat dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada Jumat (19/09/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Buleleng ini membahas sejumlah isu strategi terkait pemberlakuan dan penghentian perbekel, serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi baru.

Plt. Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Widiartha, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kabupaten sangat penting demi mewujudkan konsep satu pulau satu pengelolaan . Ia menegaskan, Buleleng bersama Bappeda dan kabupaten lain di Bali masih menunggu turunan peraturan berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

“Penyusunan peraturan daerah harus terarah dan seragam, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan sinergi, kita bisa memastikan aturan desa lebih efektif,” ujar Widiartha.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Akses Vital Warga Terancam Putus, Masyarakat Maros Patungan Tambal Jembatan

PDF 📄MAROS – Warga Dusun Kampala, Desa Bonto Matene, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan …

Sawah Nujau Hijau Dorong Warga Kembali Bertani Setelah Lama Terbengkalai

PDF 📄BELITUNG TIMUR – Agrowisata Sawah Nujau Hijau di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung …

Potensi Berbeda, Desa Wisata Didorong Bangun Paket Wisata Bersama

PDF 📄SEMARANG – Desa Wisata Diminta Saling Menguatkan untuk Dorong Pariwisata Berkelanjutan Pengembangan desa wisata …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *