BULELENG, DESA NUSANTARA sinergi antar kabupaten di Bali terus diperkuat, terutama dalam menyikapi terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Hal ini terlihat dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng pada Jumat (19/09/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PMD Buleleng ini membahas sejumlah isu strategi terkait pemberlakuan dan penghentian perbekel, serta sinkronisasi aturan daerah dengan regulasi baru.
Plt. Kepala Dinas PMD Buleleng, Nyoman Widiartha, menyampaikan bahwa koordinasi lintas kabupaten sangat penting demi mewujudkan konsep satu pulau satu pengelolaan . Ia menegaskan, Buleleng bersama Bappeda dan kabupaten lain di Bali masih menunggu turunan peraturan berupa peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.
“Penyusunan peraturan daerah harus terarah dan seragam, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Dengan sinergi, kita bisa memastikan aturan desa lebih efektif,” ujar Widiartha.
Redaksi01-Alfian