KPU Kaltim: Laporan Sumbangan Dana Kampanye Bisa Diperbaiki Hingga 25 Oktober

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memberikan kesempatan kepada seluruh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka hingga 25 Oktober 2024. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, pada Kamis (26/9/2024) sore.

“Perihal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) 2024 tentang Dana Kampanye, yang mengatur tentang pelaporan dan perbaikan LPSDK melalui sistem Sikadeka. Yang batas akhir pengunggahannya di LPSDK pada 24 September hingga 25 Oktober 2024 mendatang,” jelas Suardi.

KPU akan memeriksa semua dokumen yang masuk dan memberikan tanda terima perbaikan bagi paslon yang laporannya masih kurang. Paslon diwajibkan melengkapi dokumen yang diminta paling lambat 26 Oktober 2024, pukul 23.59 WITA, melalui sistem Sikadeka.

Suardi berharap paslon memanfaatkan waktu perbaikan ini dengan baik agar seluruh dokumen dana kampanye sesuai ketentuan. Hasil akhir pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024, setelah seluruh perbaikan diperiksa.

“Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye serta memastikan proses berjalan sesuai dengan aturan,” tuturnya. []

Redaksi08

About admin03

Check Also

Distransnaker Kutim Verifikasi Data TKA, 103 Tercatat di PT Kobexindo

PDF 📄Distransnaker Kutim mencatat lebih dari 100 TKA bekerja di wilayah tersebut, dengan 103 pekerja …

Bupati Kutim Perkuat Penanganan Kabut Asap Lintas Sektor

PDF 📄Pemkab Kutim menerapkan langkah terpadu mulai dari PJJ, kesiapsiagaan layanan kesehatan, pembatasan aktivitas masyarakat, …

Distransnaker Kutim Perkuat Pengawasan TKA demi Lindungi Tenaga Lokal

PDF 📄Distransnaker Kutim mengawasi penggunaan TKA untuk menjaga kesempatan kerja tenaga lokal sekaligus menertibkan pelaporan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *