DPMDes Kutim menjalankan verifikasi dokumen dalam proses penetapan MHA sembari melanjutkan penataan kode wilayah desa persiapan setelah Perdes kewenangan di 139 desa rampung.
ADVERTORIAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terlibat dalam fasilitasi penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan menjalankan proses verifikasi data dan dokumen. Pada saat yang sama, DPMDes Kutim masih memiliki agenda penataan kode wilayah bagi desa-desa persiapan baru.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMDes Kutim Padliansyah mengatakan Bidang Penataan Desa memiliki peran dalam memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses MHA sebelum penetapan dilakukan oleh tim di tingkat kabupaten.
Penetapan MHA menjadi kewenangan tim tingkat kabupaten yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim. Sementara itu, DPMDes Kutim menjalankan fungsi verifikasi terhadap data dan dokumen sebagai bagian dari tahapan proses tersebut.
“Tapi data-data atau dokumen-dokumen terkait yang memverifikasi itu kami di sini teman-teman di bagian penataan,” pungkas Padliansyah.
Selain fasilitasi MHA, penataan administrasi wilayah desa menjadi pekerjaan lain yang ditangani DPMDes Kutim. Fasilitasi penamaan dan kode wilayah bagi desa definitif disebut telah diselesaikan, sedangkan desa persiapan masih membutuhkan proses lanjutan.
“Kemudian yang lainnya kita memfasilitasi penamaan dan kode wilayah desa. ini juga sudah selesai, yang desa desa sudah ada kode wilayahnya. Mungkin nanti tinggal PR-nya yang desa persiapan itu saja yang ada tambahan 11 tambah 15 lagi ya rencananya,” tuturnya.
Keterangan tersebut menunjukkan penataan desa persiapan menjadi salah satu agenda yang belum selesai. Namun, jumlah dan rincian desa persiapan yang dimaksud dalam keterangan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, DPMDes Kutim telah menuntaskan penataan kewenangan desa pada 139 desa. Seluruh desa tersebut telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) mengenai kewenangan desa sebagai dasar hukum dalam menjalankan kewenangan pemerintahan di tingkat desa.
Padliansyah menjelaskan hasil dari fasilitasi penataan kewenangan tersebut dituangkan dalam bentuk Perdes.
“Namanya kewenangan desa ini kalau kasarnya itu nanti produknya berupa dengan Perdes, peraturan desa. Di seluruh desa, 139 desa yang ada di Kutai Timur itu sudah ada Perdes-nya tentang desa,” ujar Padliansyah di DPMD Kutai Timur, Senin (21/09/2026).
Rampungnya Perdes kewenangan di seluruh desa menjadi bagian dari penataan administrasi yang telah diselesaikan DPMDes Kutim. Selanjutnya, penyelesaian kode wilayah desa persiapan serta fasilitasi dan verifikasi dokumen MHA menjadi agenda yang masih berlanjut untuk memperkuat kepastian administrasi wilayah dan masyarakat adat di Kutim. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara