KUANSING – Upaya mencegah pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali beroperasi menjadi perhatian aparat di Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi memusnahkan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI pada Sabtu (05/09/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat.
Penertiban dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan ilegal. Saat tiba di lokasi, polisi tidak menemukan penambang maupun aktivitas pengoperasian rakit.
Kedua rakit tersebut tetap dimusnahkan untuk mencegah fasilitas itu kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus aktivitas PETI meskipun pelaku tidak berada di lokasi saat penertiban.
Kepala Polsek (Kapolsek) Singingi Azhari mengatakan informasi masyarakat menjadi awal penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Petugas menemukan dua unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, dilakukan penertiban untuk mencegah agar rakit tersebut tidak kembali digunakan,” ujar Azhari, Minggu (06/09/2026).
Sebagaimana diberitakan Tribun Pekanbaru, Minggu (06/09/2026), petugas menduga para penambang telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan polisi. Kondisi itu membuat penertiban kali ini belum menemukan pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, kepolisian meminta warga tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal serta ikut menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, silakan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI. Informasi dari warga dapat membantu aparat mengetahui lebih cepat keberadaan aktivitas pertambangan yang berpotensi kembali muncul setelah penertiban.
Polsek Singingi juga memastikan pemantauan terhadap lokasi akan terus dilakukan. Kepolisian tidak ingin penertiban berhenti pada pemusnahan sarana pertambangan, tetapi berlanjut melalui pengawasan untuk mencegah penggunaan kembali fasilitas tersebut.
“Penertiban ini diharapkan dapat mencegah aktivitas PETI kembali berlangsung di lokasi tersebut. Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Azhari. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara