JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan pemenang lelang pita frekuensi radio 700 megahertz (MHz) dan 2,6 gigahertz (GHz) yang menjadi dasar percepatan perluasan jaringan generasi kelima (5G) nasional. Kebijakan tersebut juga mewajibkan operator menghadirkan layanan generasi keempat (4G) berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang masih mengalami keterbatasan akses telekomunikasi.
Penetapan pemenang dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi yang berlangsung sejak April 2026 dinyatakan selesai, mulai dari verifikasi administrasi, pengumuman hasil, masa sanggah, hingga penandatanganan dokumen pemenang pada 21 Juli 2026. Selama masa sanggah, tidak terdapat keberatan terhadap hasil seleksi.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan spektrum frekuensi menjadi fondasi utama percepatan transformasi digital nasional.
“Spektrum frekuensi ini adalah infrastruktur dasar atau fondasi utama dari transformasi digital nasional. Karena itu kita tentu berharap dengan selesainya proses lelang ini dapat mendorong transformasi digital nasional yang lebih baik dan lebih cepat lagi, serta memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat,” ujar Meutya Hafid, sebagaimana diberitakan Medcom, Rabu (22/07/2026).
Pada pita frekuensi 700 MHz, PT Excel Smart Telecom Sejahtera Tbk memperoleh alokasi bandwidth 30 MHz. PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mendapatkan alokasi 20 MHz, sedangkan PT Indosat Tbk juga memperoleh 20 MHz.
Sementara itu, pada pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel memperoleh alokasi terbesar sebesar 80 MHz. PT Indosat Tbk mendapatkan 60 MHz, sedangkan PT Excel Smart Telecom Sejahtera Tbk menerima alokasi 50 MHz.
Selain alokasi frekuensi, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban bagi operator, termasuk memperluas layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang masih mengalami blank spot atau memiliki kualitas sinyal rendah. Perluasan jaringan tersebut diharapkan membuka akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan digital, hingga aktivitas ekonomi.
Program itu juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Di sisi lain, operator diwajibkan memperluas cakupan jaringan 5G hingga sedikitnya 51 persen populasi nasional dalam lima tahun, dengan target peningkatan kecepatan mobile broadband mencapai 100 megabit per detik (Mbps) pada 2029.
Komdigi memperkirakan pengelolaan spektrum hasil lelang akan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6 triliun pada tahap awal dan mencapai sekitar Rp30 triliun dalam kurun 10 tahun. Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pemenuhan seluruh komitmen operator akan terus dilakukan agar pemerataan layanan telekomunikasi dapat tercapai sesuai target. Setelah lelang pita 700 MHz dan 2,6 GHz selesai, pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan pita frekuensi 900 MHz serta melanjutkan kajian penggunaan pita 3,5 GHz. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara