KDMP Lebak Dibangun Sesuai Ketentuan, Keterbatasan Lahan Jadi Faktor

LEBAK Sebanyak 114 gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lebak telah rampung dibangun, sementara pembangunan di 137 lokasi lainnya masih berlangsung. Pemerintah setempat menegaskan pemilihan lokasi KDMP yang berada jauh dari permukiman dilakukan karena menyesuaikan ketersediaan lahan yang memenuhi persyaratan pembangunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan hingga saat ini telah terbentuk 344 KDMP dari total 345 desa dan kelurahan di Lebak. Hanya Desa Kanekes yang belum membentuk KDMP.

Menurut Imam, pembangunan gedung koperasi mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur syarat lokasi pembangunan. Lahan yang digunakan harus berstatus aset pemerintah, memiliki luas minimal 1.000 meter persegi, serta dapat diakses masyarakat dan kendaraan logistik.

“Syarat pertama, status lahannya harus merupakan aset pemerintah, baik milik pemerintah desa, pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun BUMN dan BUMD. Kedua, luas lahannya minimal 1.000 meter persegi. Ketiga, lokasinya harus strategis,” kata Imam, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (03/07/2026).

Ia menjelaskan bahwa lokasi strategis tidak selalu berada di tepi jalan raya, melainkan harus tetap mudah dijangkau oleh masyarakat dan kendaraan pengangkut barang.

“Strategis itu bukan hanya di pinggir jalan. Yang penting masyarakat bisa mengaksesnya dan kendaraan logistik, seperti truk pengangkut barang, juga bisa masuk,” ujarnya.

Imam mengatakan, setiap desa memiliki kondisi lahan yang berbeda. Sejumlah desa tidak memiliki aset tanah pemerintah, memiliki luas lahan di bawah ketentuan, atau lahannya berada di kawasan sawah yang dilindungi sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

Selain itu, terdapat desa yang memiliki aset tanah, tetapi belum memiliki akses jalan karena lokasinya dikelilingi lahan milik masyarakat.

“Kondisi setiap desa berbeda-beda. Ada yang tidak punya tanah pemerintah sama sekali, ada yang punya tetapi tidak memenuhi syarat,” kata Imam.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pemerintah memanfaatkan lahan yang tersedia, termasuk lahan milik Perhutani maupun Perkebunan Nusantara (PTPN) setelah memperoleh persetujuan dan dipastikan memenuhi ketentuan pembangunan.

“Kalau memang lahannya memenuhi syarat dan bisa diakses, itu tetap bisa digunakan. Yang penting status lahannya jelas dan memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Imam menegaskan lokasi koperasi bukan menjadi persoalan utama selama pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Pemerintah juga akan mendorong pengurus KDMP menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang kompetitif agar koperasi menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Bagi kami tidak menjadi masalah selama koperasi itu bisa melayani masyarakat. Nanti yang terpenting bagaimana koperasi itu dikelola dengan baik sehingga masyarakat mau datang berbelanja,” kata Imam.

“Kami ingin koperasi ini menjadi seperti gula. Kalau gulanya ada, semut akan datang. Artinya, kalau barangnya lengkap, harganya murah, dan pelayanannya baik, masyarakat akan datang sendiri,” ujar dia. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Mengenal Prasasti Huludayeuh, Situs Bersejarah yang Bertahan Hampir Lima Abad

PDF 📄CIREBON – Prasasti Huludayeuh di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi …

Mengungkap Asal-usul Desa Nepen, Jejak Spiritualitas yang Masih Terjaga

PDF 📄BOYOLALI – Desa Nepen, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dikenal sebagai desa yang …

Lepas dari Tengkulak, Petani Desa Jatuh Kini Jual Melon Langsung ke Konsumen

PDF 📄BARABAI – Pemerintah Desa (Pemdes) Jatuh, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *