Pemkab Bengkayang Kirim Keberatan Resmi Terkait Konflik Lahan Desa Karimunting

BENGKAYANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang mengambil langkah tegas untuk mengawal hak atas tanah milik ratusan warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, yang diduga dikuasai tanpa persetujuan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Sebanyak 716 kepala keluarga (KK) disebut terdampak akibat persoalan agraria yang terjadi sejak April 2026.

Upaya perlindungan terhadap warga tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pada Senin (22/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), organisasi perangkat daerah terkait, Camat Sungai Raya Kepulauan, Kades Karimunting, perwakilan perusahaan, serta pengurus koperasi petani setempat.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Bengkayang menyoroti dugaan penguasaan lahan warga yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang disengketakan berada di wilayah Desa Karimunting dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.

“Kita tidak akan diam saja. Langkah pertama yang segera kita lakukan adalah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Satgas Penyelesaian Konflik Hutan (PKH) guna meminta klarifikasi dan penjelasan tegas. Ini adalah awal dari perjuangan mengembalikan hak rakyat,” tegas Sebastianus Darwis, sebagaimana diberitakan Beritatrends, Selasa, (23/06/2026).

Pemkab Bengkayang menyatakan akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga tuntas. Pemerintah daerah menilai kepastian hak atas tanah penting untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan.

Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, memaparkan bahwa kelompoknya mengelola lahan seluas 419 hektare milik 297 KK dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,67 miliar akibat terhentinya aktivitas produksi dan kebutuhan pemulihan lahan.

Sementara itu, Koperasi Matang Ware yang menaungi 406 KK memiliki lahan seluas 623 hektare dan mencatat kerugian produksi sekitar Rp44,79 juta. Secara keseluruhan, nilai kerugian yang dialami dua kelompok petani tersebut mencapai lebih dari Rp3,72 miliar.

Berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki warga, Pemkab Bengkayang menilai lahan tersebut memiliki dasar hukum yang sah. Karena itu, pemerintah daerah meminta adanya kejelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Hutan (PKH) serta tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Desa Karimunting karena menyangkut keberlangsungan usaha perkebunan dan kepastian hak atas tanah yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama warga. Pemerintah daerah berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Desa Kemantren Dorong Produk Lokal Masuk Pasar Digital

PDF đź“„Kemampuan memasarkan produk secara digital menjadi fokus pengembangan masyarakat Desa Kemantren, Kabupaten Mojokerto, setelah …

Jalan Rusak di Dusun Segaran Jadi Prioritas Pembangunan Desa Dlanggu

PDF đź“„Pembangunan jalan penghubung antardusun menjadi salah satu kebutuhan yang diprioritaskan Desa Dlanggu dalam rencana …

Dua Desa di Majalengka Segera Terhubung Jembatan Galumpit

PDF đź“„Jembatan Galumpit di Majalengka ditargetkan rampung dalam 120 hari untuk memperkuat akses warga Desa …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *