BOGOR – Ratusan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bersama aliansi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor untuk mendesak penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PT PMC. Massa juga menuntut pencopotan Camat Tamansari yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dalam persoalan sengketa lahan.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) itu diikuti warga dari kawasan kaki Gunung Salak. Selain meminta pemerintah daerah turun tangan menyelesaikan konflik lahan, demonstran menolak rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC yang menurut mereka telah lama tidak dimanfaatkan dan berstatus telantar.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya, Agus, mengatakan masyarakat menilai klaim perusahaan atas lahan yang selama ini digarap warga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“PT PMC mengeklaim menguasai lahan melalui HGB, namun faktanya HGB perusahaan tersebut telah telantar selama hampir 30 tahun dan habis masa berlakunya tanpa ada aktivitas pembangunan apa pun. Sebaliknya, lahan telah dikelola secara produktif oleh masyarakat dari generasi ke generasi. Namun setahun terakhir, perusahaan justru menebar ketakutan, melakukan intimidasi, hingga mengkriminalisasi warga yang bersuara mempertahankan haknya,” ujar Agus, sebagaimana diberitakan Idn Times, Kamis (18/06/2026).
Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Di antaranya menolak perpanjangan dan pengalihan SHGB PT PMC, menghentikan dugaan intimidasi terhadap petani, melakukan audit terhadap status lahan, serta mendorong redistribusi tanah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain persoalan lahan, warga meminta investigasi terhadap Camat Tamansari dan Kepala Desa (Kades) Sukajaya. Mereka menilai aparatur wilayah seharusnya menjadi perwakilan kepentingan masyarakat, bukan mendukung kepentingan korporasi dalam rencana pembangunan perumahan di wilayah desa.
Tuntutan lain yang disuarakan adalah pencopotan Camat Tamansari dan pencabutan izin pembangunan perumahan di Desa Sukajaya. Massa juga meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar konflik agraria yang telah berlangsung lama dapat diselesaikan secara adil.
Aksi demonstrasi mendapat pengawalan dari personel Kepolisian Resor (Polres) Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Massa berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Bogor, Wakil Bupati (Wabup) Bogor, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, namun hingga aksi berlangsung tidak ada pimpinan daerah yang menemui mereka.
Perwakilan Pemkab Bogor yang hadir adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membuka ruang dialog dengan warga sebelum aksi digelar.
“Pertama, Bapak Bupati tidak hadir dan yang kedua kebetulan Pak Wakil Bupati juga sedang tidak ada di tempat. Namun sebetulnya, masyarakat yang datang perwakilan dari Sukajaya ini sudah dua kali diterima secara resmi di ruangan Pak Sekda Kabupaten Bogor untuk membicarakan masalah ini bersama-sama. Kebetulan beberapa perwakilan warga yang ada di sini juga ikut bertemu dengan saya dan Pak Sekda saat itu,” ucap dia.
Konflik agraria di Desa Sukajaya kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut kepastian hak atas tanah, keberlanjutan aktivitas pertanian warga, serta hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Penyelesaian yang transparan dan berkeadilan diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan di wilayah tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara