JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat sistem pengawasan program penyediaan dan pengembangan benih perkebunan senilai Rp9,95 triliun dengan menerapkan pemantauan hingga tingkat desa pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan benih yang dibiayai negara benar-benar diterima petani sesuai jumlah dan kualitas yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Kegiatan Produksi Benih Perkebunan Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (17/6/2026). Program yang mencakup berbagai komoditas strategis nasional itu akan diawasi secara real time guna menekan potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan.
Mentan menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada penyedia benih yang terbukti melanggar ketentuan pengadaan maupun menurunkan kualitas bantuan yang diberikan kepada petani.
“Jangan coba-coba bermain dengan kualitas benih, jumlah benih, ataupun proses pengadaannya. Kalau ada yang melanggar, kami tidak akan kompromi,” kata Amran.
Program tersebut menyasar pengembangan benih untuk komoditas kelapa, kopi, kakao, tebu, pala, lada, dan jambu mete. Dengan nilai hampir Rp10 triliun, program ini menjadi salah satu investasi terbesar pemerintah dalam sektor perkebunan nasional.
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaannya, Kementan melibatkan berbagai lembaga dalam pengawasan, mulai dari Satuan Tugas (Satgas), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga aparat penegak hukum lainnya.
“Ini program strategis dengan anggaran hampir Rp10 triliun. Tidak boleh ada yang bermain-main. Uang negara harus benar-benar sampai kepada petani dalam bentuk benih yang berkualitas dan sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Menurut Amran, sistem pemantauan hingga tingkat desa memungkinkan pemerintah mengawasi distribusi benih secara lebih cepat dan akurat. Melalui mekanisme tersebut, jumlah benih yang disalurkan, mutu produk, hingga penerima manfaat dapat dipantau secara langsung.
Selain memperkuat pengawasan lapangan, Kementan juga menerapkan evaluasi ketat terhadap seluruh perusahaan penyedia benih. Kinerja setiap mitra akan menjadi dasar penentuan kerja sama pada tahun berikutnya.
“Tahun depan ditentukan oleh kinerja tahun ini. Yang bekerja baik akan kami beri kesempatan lebih besar. Yang tidak baik, kami blacklist,” kata Amran.
Ia menambahkan penyedia yang terbukti menyalurkan benih tidak sesuai kontrak wajib mengganti kerugian dan dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau jumlahnya kurang atau kualitasnya tidak sesuai, wajib diganti dan bisa diproses secara hukum. Jangan pernah berpikir bisa lolos dari pengawasan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Direktorat Perbenihan Perkebunan bersama 198 produsen benih dari berbagai daerah menandatangani pakta integritas. Kesepakatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam menjaga transparansi, integritas, dan kualitas benih yang akan diterima petani.
Kebijakan pengawasan hingga tingkat desa ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program benih nasional sekaligus memperkuat produktivitas sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekspor Indonesia, sebagaimana diberitakan Akurat, Rabu (17/06/2026). []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara