KABUPATEN BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas bergerak melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga berada di balik pemasangan spanduk penolakan perdamaian sekaligus aksi penyegelan Balai Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, yang memicu kembali memanasnya situasi pemerintahan desa tersebut pada Rabu (17/06/2026).
Aksi yang muncul secara tiba-tiba di area kantor desa itu tidak hanya menutup akses pelayanan publik, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya stabilitas pemerintahan desa di tengah proses penyelesaian konflik internal yang sebelumnya telah diupayakan melalui mediasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Banyumas, Nungky Harry Rachmat, menyatakan pihaknya tengah mendalami motif serta aktor di balik pemasangan spanduk tersebut.
“Pencabutan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Hak mereka sebagai perangkat desa memang pulih, tetapi selama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum atau tidak ditetapkan, hak-hak keuangan mereka tetap tertunda,” ujar Nungky sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Jateng, Rabu, (17/06/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Banyumas juga akan memastikan apakah aksi penyegelan tersebut murni gerakan masyarakat atau terdapat keterlibatan pihak internal pemerintahan desa yang masih memiliki kepentingan dalam dinamika konflik yang belum sepenuhnya mereda.
“Saya akan cek apakah ini murni masyarakat atau ada perangkat yang ikut bermain di belakangnya,” lanjutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, yang diwakili Advokat Djoko Susanto, menyayangkan aksi penyegelan dan pemasangan spanduk yang dinilai berpotensi memperkeruh suasana serta menghambat pelayanan publik di tingkat desa.
Ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan langkah administratif dan komunikasi agar pemerintahan desa tetap berjalan normal serta tidak terhambat oleh konflik yang berkepanjangan.
“Untuk itu saya sudah meminta Pak Kades untuk memerintahkan perangkat desa segera mencopot spanduk-spanduk yang bernada provokatif agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Hingga saat ini, identitas pihak yang memasang spanduk maupun yang terlibat dalam penyegelan Balai Desa Klapagading Kulon masih belum diketahui secara pasti. Pemerintah daerah bersama aparat terkait masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan tujuan aksi tersebut.
Sejumlah warga berharap kondisi dapat segera kembali kondusif agar pelayanan publik dan agenda pembangunan desa tidak terganggu oleh konflik yang belum sepenuhnya terselesaikan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara