DPR Soroti Pentingnya Payung Hukum Ekonomi Pancasila

JAKARTA Dorongan pembentukan Undang-Undang Sistem Ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai upaya memperkuat pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Usulan tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penerapan Ekonomi Pancasila, termasuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyatakan pembentukan regulasi tersebut diperlukan agar amanat konstitusi terkait pengelolaan ekonomi nasional dapat diterjemahkan secara lebih terarah dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

“Logis bahwa Pancasila sebagai ideologi negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari ideologi negara,” kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (7/6/2026), sebagaimana diberitakan Idn Times, Senin, (08/06/2026).

Menurut Nurdin, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan kerangka dasar bagi pembangunan ekonomi nasional yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama. Ia menilai berbagai program pemerintah saat ini merupakan bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut.

Salah satu program yang disorot adalah KDKMP yang dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan. Program itu disebut menjadi wadah usaha bersama bagi masyarakat akar rumput yang selama ini menghadapi keterbatasan modal, sumber daya manusia (SDM), teknologi, manajemen, jaringan, dan akses pasar.

“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan KDKMP tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Menurutnya, karena menggunakan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka kepemilikan dan manfaat KDKMP harus benar-benar kembali kepada masyarakat desa dan kelurahan.

“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan, karena KDKMP memakai dana desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” kata Nurdin.

Selain koperasi, Nurdin menilai pembentukan BPI Danantara juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945, khususnya dalam pengelolaan aset strategis negara dan sumber daya alam secara profesional, produktif, serta akuntabel. Pemerintah disebut telah memperkuat kelembagaan Danantara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.

“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis nasional,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir Pancasila menegaskan bahwa Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Tugas sejarah saya sebagai presiden yang disumpah di hadapan rakyat adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi kita. Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” kata Presiden.

Presiden juga menekankan pentingnya pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui prinsip keadilan sosial dan pemerataan manfaat pembangunan ekonomi.

“Kekayaan alam bangsa kita adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola secara bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan masa depan generasi mendatang. Pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden. []

Redaksi02 | Nadiya.

About redaksi02

Lahir di Samarinda, 11 Mei 2007. Setelah lulus sekolah vokasi di SMKN 8 jurusan multimedia tahun, menekuni dunia jurnalistik hingga saat ini.

Check Also

Baru 56 KDKMP Beroperasi, Pemkab Karawang Siapkan Strategi Percepatan

PDF 📄KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mempercepat operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan …

Fakta di Balik Gerai KDKMP Wonogiri yang Dikira Berdiri di Tengah Hutan

PDF 📄WONOGIRI – Keberadaan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Plosorejo, Kecamatan Kismantoro, …

Harga Jual Turun, Peternak Bebek Harap Pasar dari MBG

PDF 📄PURWOREJO – Harapan peternak telur bebek untuk memperoleh pasar yang lebih luas melalui Program …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *