TASIKMALAYA – Camat Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Yana Suryana, menegaskan pengalihan anggaran program ketahanan pangan untuk pembangunan wisata desa harus melalui mekanisme musyawarah desa agar sesuai aturan dan disepakati masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan pengalihan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wangi Mandiri, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui pelatihan peternakan diduga dialihkan sementara untuk pembangunan destinasi wisata yang dikelola BUMDes setempat.
Yana mengatakan setiap perubahan penggunaan anggaran desa wajib dibahas bersama dalam forum musyawarah desa agar memiliki dasar kesepakatan dan tetap mengedepankan transparansi pengelolaan dana desa.
“Pengalihan anggaran harus melalui musyawarah desa,” ujar Yana Suryana, sebagaimana dilansir Tasikzone, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, penggunaan Dana Desa harus tetap mengacu pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa, termasuk program ketahanan pangan yang menjadi salah satu fokus pemerintah.
Kasus dugaan pengalihan anggaran tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut pemanfaatan dana desa untuk sektor wisata yang dinilai perlu pengkajian dan persetujuan bersama sebelum direalisasikan.
Pemkab Tasikmalaya diharapkan dapat melakukan pendampingan dan pengawasan agar pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan serta tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Desa Linggawangi. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara