SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan strategi alternatif pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) milik pengembang perumahan sebagai solusi atas keterbatasan lahan yang menghambat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), setelah 142 dari 326 desa di wilayah tersebut belum memiliki lokasi pembangunan yang sesuai.
Kendala utama yang dihadapi adalah banyaknya lahan yang semula direncanakan untuk KDMP ternyata masuk kategori Lahan Baku Sawah (LBS) sehingga tidak dapat dialihfungsikan, ditambah keterbatasan luas lahan serta posisi lokasi yang berdekatan antar desa sehingga dinilai kurang efektif secara ekonomi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mengkonsolidasikan seluruh camat untuk mencari solusi bersama. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Aula TB Syamun yang dihadiri para camat se-Kabupaten Serang, sebagaimana diberitakan Banten Ekspres, Kamis, (07/05/2026).
“Ada juga kendala lain seperti luas lahan yang tidak mencukupi, dan lokasinya ada berdekatan antar desa dianggap kurang efektif secara ekonomi. Makanya kami kumpulkan camat untuk mencari solusi bersama-sama,” katanya.
Zaldi menyebutkan, salah satu opsi yang kini dikaji adalah pemanfaatan lahan PSU yang memiliki potensi sekitar 10 titik lokasi. Lahan tersebut dinilai cukup memadai untuk pembangunan KDMP, namun masih perlu verifikasi status penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Ada sekitar 10 lokasi PSU yang potensial untuk pembangunan KDMP, karena secara luasan lahan sudah mencukupi. Hanya tinggal apakah lahan PSU ini sudah diserahkan ke Pemkab Serang atau belum masih di inventarisir,” ujarnya.
Selain PSU, opsi lain yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan lahan bengkok desa yang berada di wilayah perbatasan antar desa. Pemerintah daerah menilai pendekatan ini tetap memungkinkan KDMP berfungsi optimal dalam melayani masyarakat meski berada di lokasi strategis perbatasan.
Pemkab Serang juga membuka peluang penggunaan lahan milik pemerintah pusat seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Kereta Api Indonesia (KAI), dengan mekanisme pelaporan langsung ke pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi resmi oleh Bupati Serang.
“Ternyata ada desa yang mengajukan permohonan ke kementerian terkait untuk dipakai lahannya bangun KDMP dan ditolak, harusnya bilang ke kami agar dibantu dan ibu bupati yang langsung bersurat kesana,” ucap Zaldi.
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan seluruh desa yang belum memiliki lahan dapat memperoleh kepastian lokasi paling lambat akhir Mei, sehingga pembangunan KDMP dapat dimulai pada Juni hingga Juli dan siap diresmikan secara serentak pada Agustus mendatang.
“Jadi Mei semua sudah punya lahan, lalu dua bulan Juni Juli mulai pembangunan sampai selesai, agar peresmian KDMP oleh Presiden RI di Agustus bisa terlaksana semua. Kami optimis dengan langkah ini masalah bisa terselesaikan, dan pembangunan KDMP dapat berjalan sesuai rencana,” tuturnya. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara