SUKABUMI – Polemik pengelolaan dan penarikan tarif parkir di kawasan wisata Puncak Aher, Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mencuat ke publik setelah muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut belum memiliki dasar legalitas resmi dari pemerintah setempat. Perdebatan ini menyeret pengelola lahan, pihak desa, hingga warga yang mempertanyakan transparansi pengelolaan kawasan wisata yang tengah viral tersebut.
Kawasan Puncak Aher yang berada di Geopark Ciletuh, Kampung Pamoyanan, Kedusunan Mekarsari I, diketahui menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan karena menawarkan panorama alam di ketinggian sekitar 350 meter di atas permukaan laut (mdpl), termasuk pemandangan matahari terbenam dan aktivitas perahu nelayan di kejauhan. Namun di balik ramainya kunjungan, muncul sorotan terhadap mekanisme pungutan parkir dan pengelolaan area camping ground yang dinilai belum tertata secara administratif.
Sebelumnya, lokasi ini dikenal sebagai Puncak Pamoyanan atau Puncak Awan sebelum kemudian populer dengan nama Puncak Aher yang diambil dari nama mantan Gubernur Jawa Barat. Akses menuju lokasi relatif mudah melalui jalur Ciateul–Muaratilu atau Palangpang–Puncak Darma via Batu Cakup, sehingga meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan secara signifikan.
Berdasarkan informasi di lapangan, wisatawan dikenakan tarif parkir Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk roda empat, serta biaya camping ground Rp100.000 per tenda. Namun, keberadaan tarif tersebut kini dipersoalkan karena belum ada kejelasan izin resmi dari instansi berwenang.
Wawan, pihak yang diberi kuasa oleh pemilik lahan, mengungkapkan bahwa awalnya ia hanya ditugaskan menjaga lahan tanpa instruksi untuk membuka area parkir. “Awalnya saya tidak terlalu fokus dan tidak tahu perkembangan di sana. Setelah diberitahu warga bahwa tempat itu viral dan menghasilkan dari parkiran dan camping ground, saya baru mengetahui,” ujar Wawan kepada Sukabumiupdate, Selasa, (21/04/2026), sebagaimana diwartakan Sukabumiupdate, Selasa, (21/04/2026).
Ia menjelaskan sempat terjadi aliran dana dari aktivitas tersebut, namun tidak disertai kejelasan skema pengelolaan yang terstruktur. Setelah dilakukan pembicaraan dengan pemilik lahan, disepakati pembagian hasil 40 persen untuk pengelola parkir dan 60 persen untuk pemilik lahan setelah biaya operasional. Wawan juga menyebut adanya transaksi Rp3 juta kepada dirinya dan Rp9 juta kepada pemilik lahan, meski sebagian dana kemudian dikembalikan kepada pengelola.
Lebih lanjut, Wawan mengaku sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ciemas dan menawarkan setoran Rp700 ribu, namun ditolak karena status legalitas lahan belum jelas. “Ditolak karena alasan lokasi tersebut belum jelas legalitasnya dan statusnya masih ilegal,” ungkapnya.
Kepala Dusun Mekarsari I, Desa Ciemas, Cepi Mubarok, membenarkan bahwa pihak dusun belum pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun koordinasi sejak kawasan tersebut ramai dikunjungi wisatawan. Ia menegaskan tidak ada kontribusi dari pengelola kepada lingkungan sekitar.
Kepala Desa Ciemas, Wisnu Handito, juga menyatakan bahwa aktivitas pengelolaan wisata dan parkir di lokasi tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pemerintah desa. Pihaknya bahkan telah mengingatkan pengelola terkait penggunaan badan jalan dan pembangunan di area tersebut. “Memang pernah ada yang memberikan uang titipan dari parkir, namun kami tolak,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola parkir terkait status izin usaha maupun mekanisme pengelolaan kawasan wisata tersebut, sementara polemik legalitas terus menjadi perhatian masyarakat dan pemangku kebijakan setempat. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara