JAKARTA – Jaksa Agung menegaskan pendekatan pembinaan harus diutamakan dalam penanganan persoalan di tingkat desa, dengan meminta jajaran kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka apabila pelanggaran yang ditemukan masih bersifat administratif dan belum terbukti adanya penyalahgunaan dana.
Pernyataan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam ajang Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam. Ia secara khusus mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar menghindari praktik kriminalisasi terhadap kepala desa (kades).
“Kepada para Kajari (kepala kejaksaan negeri), sekali lagi, saya titip, tidak ada kriminalisasi. Hindari, ya, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang uangnya itu dipakai oleh kepala desanya,” kata dia sebagaimana diberitakan Antara, Senin (20/04/2026).
Ia menekankan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada bukti kuat, terutama terkait penggunaan dana desa di luar ketentuan. Jika tidak ditemukan unsur tersebut, maka penetapan tersangka dinilai tidak tepat.
“Mungkin untuk nikah lagi atau apa. Dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan, tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” katanya.
Dalam penjelasannya, Jaksa Agung menilai banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat umum yang belum memiliki pemahaman memadai terkait administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan.
“Mereka direkrut, dipilih, dari masyarakat yang tidak tahu apa-apa. Kita bisa bayangkan saja, mereka dari tidak pernah pegang uang Rp1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp1,5 miliar, kalau tanpa pembinaan hanya berpikirnya untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini? Mereka tidak tahu,” ucapnya.
Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan di daerah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan pembinaan terhadap aparatur desa, sebagai langkah pencegahan kesalahan yang berujung pada persoalan hukum.
“Tolong ini para kajari, mereka tidak tahu. Justru kalau ada hal demikian, kalian wajib hukumnya untuk melakukan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut tanggung jawab atas kesalahan administratif desa seharusnya berada pada dinas yang membidangi pemerintahan desa di tingkat kabupaten, bukan semata dibebankan kepada kepala desa.
“Kalau kalian minta pertanggungan jawabnya, kepada siapa yang bisa bertanggung jawab? Adalah dinas pemerintahan desa yang ada di kabupaten, bukan pada kepala desanya. Dialah yang harus paling bertanggung jawab, kalau ada apa-apa di desa,” katanya.
Ia menambahkan, kepala dinas memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, Jaksa Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) berharap praktik-praktik menyimpang seperti korupsi di tingkat desa tidak lagi terjadi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah kepala desa/lurah di Indonesia pada 2025 mencapai 76.171 orang. Sementara itu, jumlah wilayah setingkat desa berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPS tahun anggaran 2025/2026 tercatat sekitar 84.276 unit, terdiri atas 75.265 desa, 8.486 kelurahan, dan 37 unit permukiman transmigrasi.
Provinsi dengan jumlah desa terbanyak antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh, yang menunjukkan besarnya cakupan pengelolaan dana desa di Indonesia.[]
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara