TENGGARONG – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Bangun Sejahtera” di Desa Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kukar, menyusul belum adanya tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kukar.
Ketua DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk dorongan agar dugaan tindak pidana korupsi (tindak pidana korupsi/Tipikor) dalam pengelolaan dana BUMDes dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami sudah membuat surat pengaduan. Senin (20/4/2026) ini diserahkan ke Kejati Kaltim di Kota Samarinda,” ungkap Zaidun sebagaimana diberitakan Akurat, Minggu, (19/04/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah rekomendasi Inspektorat Kukar yang meminta perbaikan tata kelola dan pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan tidak dijalankan oleh pengelola BUMDes maupun pihak terkait.
“Kami meminta kepada Kejati Kaltim dapat menindaklanjuti pengaduan ini, sesuai ketentuan hukum berlaku. Terkait adanya dugaan terjadi Tipikor dalam pengelolaan keuangan BUMDes Bangun Sejahtera tersebut,” ucapnya.
Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah masyarakat menyoroti hilangnya dana BUMDes yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Kukar sejak pertengahan 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Zaidun menjelaskan, pihaknya juga telah mengirim surat kepada Inspektorat Kukar pada akhir Maret 2026 untuk meminta kejelasan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
“Karena itulah akhir Maret 2026 tadi kami bersurat ke Inspektorat, mempertanyakan bagaimana kelanjutan penanganan masalah pertanggungjawaban keuangan BUMDes Bangun Sejahtera itu,” kata Zaidun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kukar, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus BUMDes Kota Bangun I periode 2021 hingga saat ini untuk kepentingan individu maupun kelompok.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kota Bangun I, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Bangun I periode 2020–2022, serta pengurus BUMDes dari berbagai periode jabatan.
Selain itu, klarifikasi juga dilakukan terhadap bendahara dan sekretaris BUMDes serta sejumlah pejabat di lingkungan kecamatan dan unsur masyarakat terkait lainnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. FAKTA Kukar berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian atas dugaan pelanggaran tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara