SERAM BAGIAN TIMUR – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih menghadapi hambatan meski penyediaan lahan telah mencapai sekitar 90 persen hingga akhir 2025, akibat munculnya kembali persoalan legalitas lahan di sejumlah desa.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten SBT, Adam Rumbalifar, menyebut capaian penyediaan lahan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas dinas bersama pendamping koperasi di tingkat desa. “Alhamdulillah, di akhir tahun 2025 sudah 90 persen realisasi penyediaan lahan untuk pembangunan gedung Koperasi Desa Meraputi,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa proses pembangunan fisik belum berjalan optimal karena masih ada desa yang belum menyelesaikan penyediaan lahan sesuai target. “Dalam proses pembangunan, belum semuanya berjalan karena masih ada target realisasi lahan yang harus disediakan oleh desa,” jelasnya.
Selain kendala tersebut, muncul persoalan baru di sejumlah wilayah, di mana lahan yang sebelumnya telah disiapkan oleh pemerintah desa kembali dipersoalkan oleh pihak tertentu. “Belakangan ini, ada beberapa tempat yang kembali mempersoalkan lahan yang sebelumnya sudah disediakan oleh kepala desa. Ini menjadi catatan penting bagi kami,” tegas Adam.
Kondisi ini berpotensi menghambat percepatan pembangunan koperasi yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT berharap persoalan lahan dapat segera diselesaikan agar tidak mengganggu tahapan pembangunan selanjutnya. “Kami berharap di tahun 2026, urusan lahan sudah tuntas sehingga pelaksanaan pembangunan gedung Koperasi Desa Meraputi bisa berjalan tanpa kendala,” katanya.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Disperindag SBT juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT, khususnya komisi terkait, agar turut mengawasi dan memastikan pemerintah desa menyelesaikan aspek legalitas lahan yang telah dihibahkan.
“Kami berharap lewat komisi, bisa membantu menekankan kepada pemerintah desa, sehingga lahan yang sudah dihibahkan tidak lagi bermasalah saat pembangunan dimulai,” tambahnya.
Pemkab SBT menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan menjadi kunci utama agar program prioritas ini dapat berjalan sesuai target pada 2026 hingga 2027, sekaligus mendukung penguatan ekonomi berbasis desa secara berkelanjutan. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara