JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah diterapkannya skema baru pembiayaan koperasi desa melalui regulasi terbaru, guna memastikan dana benar-benar efektif di tingkat desa dan tidak bocor dalam implementasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan anggaran, tetapi juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan pembiayaan di lapangan. “Ya nanti kita monitor, karena itu kan pembiayaan itu nanti akan ada anggaran dari APBN,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan pos anggaran khusus dalam APBN untuk mendukung penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis desa. Ia menekankan bahwa program ini diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi di level paling bawah. “Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah,” kata Airlangga.
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan itu, ditetapkan skema pembiayaan baru KDMP dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi, suku bunga atau margin bagi hasil 6 persen per tahun, tenor hingga 72 bulan, serta masa tenggang 6–12 bulan.
Selain pembiayaan usaha, APBN juga dapat digunakan untuk pembangunan fisik gerai koperasi dan kebutuhan operasional lainnya. Pemerintah turut membuka opsi penempatan dana sebagai sumber likuiditas bagi bank milik negara secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Dalam skema tersebut, mekanisme pembayaran angsuran tidak sepenuhnya bergantung pada arus kas koperasi, melainkan dapat disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), serta Dana Desa. Ketentuan itu bahkan memungkinkan pembayaran dilakukan sekaligus melalui Dana Desa sebagaimana tertuang dalam beleid terkait.
Skema ini dipandang dapat membantu mempercepat operasional koperasi di desa, namun di sisi lain meningkatkan kebutuhan pengawasan fiskal agar tidak membebani keberlanjutan APBN. Pemerintah menilai keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga efektivitas implementasi dan pengawasan di daerah. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara