Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Ranperbup Penghasilan Aparatur Desa

SINGKAWANG, DESA – NUSANTARA: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat fungsi pengawasan regulasi daerah melalui rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Melawi. Agenda tersebut difokuskan pada Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2019 tentang standar penghasilan tetap, tunjangan, dan penghasilan sah lainnya bagi kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalbar pada “Kamis, 12 Februari 2026”. Rapat dihadiri unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta tim perancang peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tahapan pembulatan dan pemantapan konsepsi regulasi.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, memimpin jalannya rapat. Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi agar setiap rancangan peraturan daerah tersusun secara sistematis dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dalam paparannya, Lanang menjelaskan bahwa pengaturan penghasilan tetap dan tunjangan aparatur desa harus merujuk pada kerangka hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Menurutnya, aspek kemampuan keuangan desa menjadi variabel utama dalam perumusan norma penghasilan aparatur desa.

“Ketentuan penghasilan dan tunjangan desa harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Artinya, bukan bersifat tetap secara nominal, melainkan mengikuti kondisi fiskal masing-masing desa,” ujarnya.

Rapat harmonisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan Ranperbup Melawi memiliki kepastian hukum, selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, sekaligus adaptif terhadap kondisi fiskal desa. Dengan pembahasan yang komprehensif, diharapkan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga implementatif di tingkat pemerintahan desa.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Upacara HUT RI di Sungai Tubu Ungkap Beratnya Akses Warga Pedalaman

PDF đź“„MALINAU – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Sungai …

Bendera Merah Putih 500 Meter Diarak Keliling Desa Aboru

PDF đź“„MALUKU TENGAH – Semangat kebersamaan warga Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, …

Sadewo: Bersatu dan Bekerja Nyata untuk Banyumas Lebih Baik

PDF đź“„BANYUMAS – Gotong Royong Jadi Strategi Banyumas Hadapi Tantangan Pembangunan Bupati Banyumas Sadewo Tri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *