Pemberhentian Perangkat Desa Tak Bisa Dilakukan Sepihak

KLAPAGADING, DESA – NUSANTARA: Kewenangan kepala desa terhadap perangkat desa kembali menjadi sorotan seiring menguatnya penegasan bahwa kewenangan administratif tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam konteks pemerintahan desa, tindakan penghentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama apabila sebelumnya telah dinyatakan mengandung prosedur cacat oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian desa.

Penegasan ini mengemuka seiring dengan adanya pemahaman bahwa ketika bupati telah menyatakan suatu surat keputusan penghentian cacat secara administratif maupun prosedural, maka kepala desa tidak diperbolehkan mengembalikan kebijakan serupa dengan substansi yang sama tanpa terlebih dahulu memperbaiki seluruh aspek hukum yang dinyatakan bermasalah.

Prinsip tersebut menempatkan dan rekomendasi dari pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam tata kelola kepegawaian desa. Setiap tahapan, mulai dari pelatihan, evaluasi, hingga publikasi keputusan, harus dijalankan secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Dalam kerangka hukum administrasi negara ditegaskan, “Jika prosedur yang dinilai cacat tidak diperbaiki dan mekanisme pelatihan serta rekomendasi diabaikan, tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai otoritas atau pelampuan yang diizinkan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, “Kamis, 15 Januari 2026.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan, termasuk kepala desa, wajib bertindak berdasarkan asas legalitas, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Pelanggaran terhadap prinsip ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Dengan demikian, pengelolaan perangkat desa yang diharapkan tidak semata-mata didasarkan pada kewenangan formal kepala desa, melainkan juga menjunjung tinggi prosedur, mekanisme pelatihan, serta kepastian hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan berkeadilan.

Redaksi01-Alfian

About redaksi01

Check Also

Kades Balingasal Ikuti Bimtek, Persiapan Pengisian BPD Mulai Diperkuat

PDF đź“„KEBUMEN – Persiapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2027–2035 menjadi perhatian Pemerintah …

Kelompok Tani Nanganesa Andalkan Sayuran untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar

PDF đź“„ENDE – Pengembangan sayuran hortikultura menjadi salah satu upaya Kelompok Tani Suka Maju di …

BUMDes Gegempalan Garap Lahan 0,3 Hektare, Semangka Mulai Dipanen

PDF đź“„CIAMIS – Pemanfaatan lahan tadah hujan menjadi peluang pengembangan usaha pertanian di Desa Gegempalan, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *