BLITAR, DESA – NUSANTARA: Pemerintah Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat aturan melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum yang digelar pada Kamis (19/12/2025).
Kegiatan ini menyasar aparatur desa sekaligus masyarakat umum, dengan tujuan menyamakan pemahaman hukum dari hulu ke hilir agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, serta Kantor Kecamatan Kanigoro.
Dalam pemaparannya, para narasumber membedah berbagai regulasi terkait pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan dana desa, serta strategi pencegahan pelanggaran hukum secara praktis dan aplikatif. Materi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Perwakilan Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menekankan pentingnya literasi hukum sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Redaksi01-Alfian
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara