KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan pungutan tidak resmi di SD 007 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. Disdikbud menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak siswa dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kukar, Ahmad Nurkhalis, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mentoleransi praktik yang mencederai prinsip pendidikan gratis dan merata. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menurunkan tim verifikasi untuk melakukan penelusuran langsung ke sekolah tersebut.
“Kami tidak akan mengambil kesimpulan tanpa data. Namun, jika fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran, tentu kami akan melakukan pembinaan bahkan penindakan sesuai ketentuan,” ujar Nurkhalis, Kamis (24/04/2025).
Laporan muncul setelah sejumlah wali murid menyampaikan keluhan terkait adanya permintaan dana yang dikaitkan dengan kegiatan sekolah. Meski begitu, informasi yang beredar hingga saat ini masih bersifat sepihak dan belum diverifikasi secara komprehensif.
“Sekolah harus transparan dalam setiap kebijakan, terutama jika berkaitan dengan partisipasi wali murid. Tidak boleh ada pemaksaan, apalagi sampai membuat orang tua merasa takut atau tertekan,” tegas Nurkhalis.
Disdikbud Kukar menegaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan pembiayaan dari luar anggaran resmi harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan secara sukarela. Saat ini, Disdikbud tengah menyusun pedoman teknis tambahan untuk memperkuat regulasi mengenai partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, tetap mengedepankan prinsip gotong royong.
Di sisi lain, beberapa orang tua yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran mereka. Mereka takut suara mereka berdampak negatif pada perlakuan terhadap anak-anak mereka di sekolah. Menanggapi hal ini, Disdikbud Kukar membuka saluran pengaduan khusus yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
“Pendidikan adalah hak anak, bukan beban keluarga. Kami ingin memastikan semua anak di Kukar mendapatkan layanan pendidikan tanpa hambatan biaya tersembunyi,” tutup Nurkhalis.
Langkah cepat yang diambil Disdikbud Kukar ini dipandang sebagai sinyal kuat terhadap upaya perbaikan sistem pendidikan dari tingkat paling dasar. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas lembaga pendidikan sebagai ruang tumbuh yang bersih dari pungutan liar dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan peserta didik.*
Penulis:Anggi Triomi
Penyunting:Nuralim