Tag Archives: kewenangan kades

Pemberhentian Perangkat Desa Tak Bisa Dilakukan Sepihak

KLAPAGADING, DESA – NUSANTARA: Kewenangan kepala desa terhadap perangkat desa kembali menjadi sorotan seiring menguatnya penegasan bahwa kewenangan administratif tersebut tidak bersifat mutlak. Dalam konteks pemerintahan desa, tindakan penghentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak, terutama apabila sebelumnya telah dinyatakan mengandung prosedur cacat oleh bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian …

Read More »