Distransnaker Kutim mengawasi penggunaan TKA untuk menjaga kesempatan kerja tenaga lokal sekaligus menertibkan pelaporan wilayah kerja guna mengoptimalkan potensi PAD.
ADVERTORIALÂ – Perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga lokal menjadi salah satu fokus Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam mengawasi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan. Selain memastikan pekerja lokal tetap mendapat ruang, pengawasan juga diarahkan untuk menertibkan pelaporan lokasi kerja TKA agar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diterima sesuai wilayah operasional sebenarnya.
Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim Sulisman mengatakan penggunaan TKA pada dasarnya masih diperlukan untuk pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, terutama dalam pemasangan maupun pengoperasian peralatan produksi yang didatangkan dari luar negeri.
“Misalkan kayak di PT Ithaca itu ada produk misalkan konveyor, pembuatan konveyor, kemudian produknya itu produk dari China. Akhirnya orang dari China yang bisa membuat atau memasang alat itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2026).
Di tengah kebutuhan terhadap tenaga dengan keterampilan khusus tersebut, Distransnaker Kutim tetap melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan keberadaan TKA tidak menekan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Salah satu pemantauan dilakukan terhadap Koperasi Sindo.
Sulisman menyebut komposisi pekerja di perusahaan tersebut masih menunjukkan dominasi tenaga lokal dibandingkan TKA.
“Alhamdulillah orang lokal itu sudah di atas dari jumlah TKA. Jumlahnya kalau enggak salah hampir 300-an, itu masih banyak orang lokalnya,” katanya.
Pengawasan tidak hanya menyasar komposisi pekerja. Distransnaker Kutim juga menaruh perhatian pada kesesuaian pelaporan wilayah kerja TKA. Pelaporan dinilai penting karena berkaitan dengan pencatatan aktivitas pekerja asing sekaligus potensi penerimaan daerah.
“Kami monitoring itu supaya TKA yang ada itu, ketika mereka bekerja hanya di Kutai Timur, ya laporannya mereka kerja di Kutai Timur,” ungkapnya.
Menurut Sulisman, persoalan yang menjadi perhatian adalah ketika TKA bekerja di Kutim tetapi pelaporannya mencakup atau tercatat di wilayah lain. Kondisi tersebut berpotensi membuat penerimaan yang semestinya berkaitan dengan aktivitas TKA di Kutim tidak sepenuhnya masuk ke daerah.
Upaya penertiban mulai mendapat respons dari perusahaan pengguna TKA. Berdasarkan hasil monitoring awal, sejumlah perusahaan telah menyatakan kesediaan menyesuaikan pelaporan lokasi kerja secara bertahap melalui proses perpanjangan izin kerja.
“Mereka sudah komitmen akan secara bertahap akan dimasukkan,”tegasnya.
Distransnaker Kutim selanjutnya akan meneruskan monitoring dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala terhadap perusahaan pengguna TKA. Pengawasan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan terhadap tenaga dengan keahlian khusus, perlindungan kesempatan kerja bagi tenaga lokal, serta optimalisasi PAD dari aktivitas TKA yang bekerja di Kutim. []
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara