Disdikbud Kutim Terapkan PJJ, Kesehatan Siswa Jadi Prioritas

Disdikbud Kutim mengalihkan pembelajaran seluruh jenjang pendidikan ke PJJ mulai 18 September 2026 sebagai langkah melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari paparan udara tidak sehat.

ADVERTORIAL – Perlindungan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalihkan kegiatan belajar tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Jumat (18/09/2026). Kebijakan tersebut diambil setelah kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Kutim dinilai masuk kategori tidak sehat.

PJJ diberlakukan bagi seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta, mulai jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Nonformal (PNF), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-100.3.4.2/XX/DISDIKBUD-1.1 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono di Sangatta, Kamis (17/09/2026).

Keputusan mengalihkan pembelajaran ke sistem daring merupakan tindak lanjut rapat bersama Asisten I Pemerintahan Kutim, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan seluruh camat se-Kutim pada Kamis (17/09/2026). Rapat tersebut membahas kondisi Indeks Kualitas Udara (IKU) yang semakin memburuk.

“Sesuai dengan komitmen untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” kata Mulyono dalam surat edaran tersebut, Kamis, (17/09/2026).

Selama kebijakan tersebut berlaku, seluruh kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran daring atau online. PJJ mulai berlaku Jumat (18/09/2026) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Meski kegiatan belajar dilakukan dari rumah, layanan pendidikan diminta tetap berjalan. Setiap kepala satuan pendidikan wajib mengatur mekanisme PJJ secara efektif serta memastikan guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

“Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan untuk memastikan layanan pembelajaran berjalan,” ujarnya dalam surat edaran itu.

Absensi daring juga tetap diberlakukan bagi peserta didik dan guru. Satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tidak terhenti meskipun siswa tidak mengikuti kegiatan tatap muka di sekolah.

Selain itu, sekolah diminta memperkuat komunikasi dengan orang tua atau wali murid melalui sarana daring maupun grup kelas. Langkah tersebut diperlukan agar proses belajar mandiri peserta didik tetap dapat dipantau selama pelaksanaan PJJ.

Disdikbud Kutim bersama instansi terkait juga akan terus memantau perkembangan IKU di seluruh wilayah Kutim. Hasil pemantauan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah PJJ dilanjutkan atau pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

“Keputusan perpanjangan masa PJJ atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan dievaluasi lebih lanjut,”tutupnya.

Melalui kebijakan tersebut, Disdikbud Kutim berharap risiko paparan udara tidak sehat terhadap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat ditekan tanpa menghentikan layanan pembelajaran. Keputusan mengenai kembalinya kegiatan tatap muka akan bergantung pada perkembangan kualitas udara di Kutim. []

About admin04

Check Also

Kecamatan Sangatta Utara Pastikan Bankeu 56 RT Swarga Bara Tepat Sasaran

PDF 📄Bankeu di 56 RT Desa Swarga Bara dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur serta pengadaan sarana …

Ahmad Yani Terima Penghargaan Legislator Inspiratif 2026

PDF 📄Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menerima Indonesia People’s Choice Award 2026 atas kiprahnya menjembatani …

Tenaga Gizi Minim, Ananda Ingatkan Risiko Gagal Tekan Stunting

PDF 📄ADVERTORIAL – Ketersediaan tenaga gizi di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *