KLUNGKUNG – Aktivitas membakar sampah di tengah kondisi lahan yang kering berpotensi memicu kebakaran sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum. Kepolisian Sektor (Polsek) Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, mengingatkan warga agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di lahan kosong yang dipenuhi rumput dan semak kering.
Peringatan tersebut disampaikan setelah polisi menemukan warga yang membakar sampah di lahan kosong dan harus membantu memadamkan api yang masih menyala. Kondisi musim kemarau membuat api lebih mudah merambat apabila tidak segera dikendalikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nusa Penida I Ketut Kesuma Jaya mengatakan masyarakat perlu memperhatikan kondisi lingkungan sebelum melakukan pembakaran, terutama ketika material di sekitar lokasi mudah terbakar.
“Kami memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan, terutama di lahan kosong. Kondisi sekarang kering, sehingga api sangat mudah merembet,” kata I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (6/9/2026).
Menurut Kesuma Jaya, pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat mengubah api kecil menjadi kebakaran yang lebih luas. Karena itu, masyarakat diminta memastikan pembakaran tidak dilakukan di lokasi yang memiliki banyak rumput, semak, atau bahan mudah terbakar.
“Jangan sampai karena membakar sampah kemudian apinya tidak terkendali dan menyebabkan kebakaran. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan Tribun Bali, Minggu (06/09/2026), imbauan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah kejadian kebakaran di Bali dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya kebakaran di Pura Puseh Desa Adat Batumadeg, Desa Batumadeg, Kecamatan Nusa Penida, pada Kamis (03/09/2026), yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah sembarangan.
Kesuma Jaya menjelaskan larangan membakar sampah sembarangan telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf g, melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Ketentuan serupa terdapat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 38.
“Jadi masyarakat perlu memahami bahwa membakar sampah itu ada aturannya. Jangan dilakukan sembarangan karena selain bisa mencemari lingkungan, juga berpotensi menimbulkan kebakaran,” tegasnya.
Risiko hukum juga dapat muncul apabila kelalaian dalam pembakaran sampah sampai menyebabkan kebakaran. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 311 mengatur perbuatan karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau kelalaian tersebut sampai menyebabkan kebakaran, tentu ada konsekuensi hukumnya. Karena itu kami mengimbau masyarakat jangan mengambil risiko,” kata Kesuma Jaya.
Kewaspadaan semakin diperlukan karena kebakaran lahan kembali terjadi di Klungkung. Pada Sabtu (05/09/2026), kebakaran lahan dilaporkan terjadi di kawasan PKB Klungkung. Vegetasi yang mengering selama musim kemarau serta angin kencang dapat mempercepat penjalaran api.
“Jangan sampai api kecil menjadi kebakaran besar. Lebih baik kita cegah dari awal,” tandasnya.
Polsek Nusa Penida bersama masyarakat diharapkan terus mengutamakan pencegahan selama musim kemarau. Menghindari pembakaran sampah di lahan kering menjadi salah satu langkah sederhana untuk menekan risiko kebakaran sekaligus mencegah warga berhadapan dengan persoalan hukum. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara