MESUJI – Pengelolaan kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi sorotan karena warga meminta kejelasan mengenai kewenangan, peruntukan, dan pertanggungjawaban penggunaannya. Persoalan tersebut mencuat setelah kendaraan yang baru sekitar satu bulan berada di desa itu disebut hampir setiap hari digunakan, sementara kegiatan Kopdes Merah Putih belum berjalan maksimal.
Warga menilai keberadaan kendaraan operasional yang belum sepenuhnya digunakan untuk kegiatan koperasi perlu diikuti aturan penggunaan yang jelas. Mereka meminta pihak berwenang memastikan kendaraan tidak digunakan di luar peruntukan serta setiap aktivitas dan biaya operasionalnya tercatat secara transparan.
Keterangan warga menyebut mobil tersebut kerap terlihat keluar-masuk desa, baik pada siang maupun malam hari. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan kendaraan lebih banyak digunakan untuk aktivitas Kepala Desa Sumber Rejo.
“Mobil KOPDES itu sudah kurang lebih satu bulan ada. Siang maupun malam sering terlihat digunakan. Sejak mobil itu ada, hampir tidak pernah berhenti,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo Maulana membantah penggunaan kendaraan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ia menjelaskan kendaraan dimanfaatkan untuk kepentingan desa karena kegiatan Kopdes Merah Putih belum berjalan.
“Penggunaan mobil KOPDES bukan untuk kepentingan pribadi. Daripada menganggur, lebih baik kita manfaatkan untuk kepentingan desa. Apalagi saat ini KOPDES belum berjalan, jadi semampunya kita gunakan,” ujar Maulana.
Sebagaimana diberitakan HelOindonesia, Senin (07/09/2026), perbedaan pandangan tersebut menunjukkan persoalan utama tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menggunakan kendaraan, tetapi juga menyangkut dasar kewenangan dan mekanisme pengelolaan aset koperasi.
Warga meminta penggunaan kendaraan dapat dibuktikan melalui pencatatan yang memuat pihak yang menguasai kendaraan, pengemudi, tujuan perjalanan, serta biaya operasional. Menurut mereka, belum aktifnya kegiatan koperasi tidak seharusnya menjadi alasan penggunaan kendaraan tanpa batas yang jelas.
“Kalau memang mobil itu digunakan untuk kepentingan KOPDES, tentu harus ada aturan dan pencatatannya. Jangan sampai karena KOPDES belum berjalan, kendaraan justru digunakan tanpa batas yang jelas,” tegas warga.
Masyarakat juga meminta dinas atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola kendaraan tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penggunaan aset sesuai fungsi sekaligus mencegah tumpang tindih antara kepentingan koperasi dan kegiatan pemerintahan desa.
Jika penggunaan kendaraan telah sesuai ketentuan, warga berharap pemerintah dapat menjelaskan dasar aturan serta mekanisme pertanggungjawabannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat meminta dilakukan pembinaan atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pengelola Kopdes Merah Putih maupun dinas terkait mengenai dasar aturan dan mekanisme penggunaan kendaraan operasional tersebut. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara