SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menempatkan koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai langkah awal untuk mencegah pelanggaran alih fungsi lahan pertanian yang digunakan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penegakan hukum baru dilakukan apabila ditemukan pelanggaran setelah proses pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian setelah terdapat KDMP yang dibangun di atas lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pangan di sejumlah wilayah Jateng. Hingga Minggu (6/9/2026), Polda Jateng menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran alih fungsi lahan untuk pembangunan KDMP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Djoko Julianto mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) dan instansi terkait untuk mengantisipasi persoalan tersebut. Sebagaimana diberitakan Tribunbanyumas, Senin (7/9/2026), kepolisian juga menegaskan bahwa laporan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses penanganan.
“Terkait itu, sementara kami masih terus melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi berkaitan dengan pelanggaran alih fungsi lahan.”
“Sedangkan untuk KDMP, sampai dengan hari ini, kami masih belum ada laporan,” kata Djoko.
Menurut Djoko, kepolisian tidak langsung melakukan penindakan hukum setiap kali ditemukan persoalan terkait perubahan fungsi lahan. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kondisi dan kesesuaian penggunaan lahan.
“Dari pemerintah daerah, kemudian beberapa stakeholder, termasuk PU, ada di provinsi dan sebagainya, kami komunikasi.”
“Sehingga, langkah penegakan hukum itu langkah terakhir,” jelas dia.
Mekanisme tersebut berlaku karena perubahan peruntukan lahan pertanian memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Masyarakat maupun pihak yang akan menggunakan lahan diminta lebih dulu memastikan rencana tersebut sesuai dengan aturan pemerintah daerah.
“Pada saat untuk alih fungsi lahan, dikomunikasikan dulu, dikoordinasikan.”
“Terdapat pemerintah daerah yang memang mempunyai aturan itu, sehingga masyarakat yang memang berkeinginan untuk mengalihfungsikan, jadi memang tidak melanggar aturan,” kata dia.
Ancaman pidana tetap berlaku apabila alih fungsi lahan pertanian dilakukan secara ilegal. Ketentuan yang digunakan kepolisian antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta aturan yang berkaitan dengan penataan ruang.
Pelanggaran alih fungsi lahan pertanian secara ilegal dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Karena itu, kepolisian meminta setiap rencana perubahan penggunaan lahan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Jateng sebelumnya telah menangani perkara alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Batang. Perkara tersebut berkaitan dengan perubahan fungsi tujuh hektare sawah produktif yang masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vaname.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi sebenarnya. Tambak dibangun di luar titik koordinat yang diperbolehkan pemerintah daerah.
Penyidikan kemudian menetapkan pengusaha atau pemilik tambak sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan berkekuatan hukum tetap.
“Karena yang kemarin kami lakukan pemrosesan, penyidikan, juga sudah inkracht dan dinyatakan lengkap.”
“Sehingga, ini jadi yurisprudensi buat kami untuk melakukan beberapa penyelidikan yang ada di wilayah Jawa Tengah,” jelas dia.
Pengalaman penanganan perkara tersebut menjadi dasar bagi Polda Jateng dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran alih fungsi lahan lainnya. Sementara untuk pembangunan KDMP, kepolisian masih mengedepankan koordinasi dan pemeriksaan sebelum menentukan langkah penegakan hukum. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara