BENGKULU – Gugatan Balik Rp22 Miliar Bayangi Perjuangan Tiga Petani Lebong Tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, menghadapi gugatan balik senilai Rp22 miliar dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Proyek Hululais setelah mereka menempuh jalur hukum untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan atas kerusakan sawah yang terjadi sejak 2018.
Sengketa tersebut bermula dari kerusakan lahan pertanian di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong, yang disebut terdampak material lumpur dan batu setelah longsor serta banjir bandang dari kawasan hulu. Para petani menilai kerusakan itu menghilangkan fungsi sawah sebagai sumber penghidupan keluarga.
Ketiga petani, yakni David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), kemudian mengajukan gugatan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Tubei setelah bertahun-tahun menunggu kepastian mengenai ganti rugi dan pemulihan lahan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN. Dalam perkara itu, para petani meminta PGE memberikan ganti rugi sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mereka nilai terdampak.
Ricki Pratama, Direktur Akar Law Office sekaligus tim hukum ketiga petani, mengatakan kerusakan sawah terjadi setelah bencana di kawasan hulu yang disebut berada di sekitar wilayah operasional PGE Hululais.
“Penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat. Lumpur, menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong tahun 2018. Akibatnya, ratusan sawah termasuk milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga,” kata Ricki Pratama, sebagaimana diberitakan Tribun, Selasa (11/8/2026).
Perkara tersebut kemudian memasuki tahap mediasi. Dalam proses itu, ketiga petani meminta perusahaan melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak. Namun, menurut Ricki, permintaan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pihak perusahaan.
“Perusahaan menolak, kemudian melakukan gugatan balik dengan gugatan denda Rp 22 miliar beserta sita jaminan,” ujarnya.
Dalam gugatan rekonvensi tersebut, PGE disebut menuntut pembayaran Rp2 miliar untuk jasa advokat yang disewa perusahaan serta Rp22 miliar terkait kerugian imaterial. PGE juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap para petani.
Perkembangan perkara itu membuat sengketa yang bermula dari kerusakan lahan pertanian pada 2018 kini berlanjut dalam proses hukum antara warga dan perusahaan. Persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai tuntutan ganti rugi serta pemulihan lingkungan yang menjadi pokok persoalan para petani. []
Redaksi02 | Nadiya.
Desa Nusantara Jaringan Media Desa Nusantara